BMPS Kota Sukabumi Turut Gugat Kepgub Jabar

Istimewa
Asep Deni Ketua BMPS Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi menjadi satu dari delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat yang menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (rombel). Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Ketua BMPS Kota Sukabumi, Asep Deni, menilai kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Ia menegaskan aturan setingkat gubernur tidak boleh melangkahi regulasi yang lebih tinggi. “Permendikbud nomor 47 Tahun 2023 dan Kepgub ini jelas bertentangan. Itu sebabnya kami mengajukan gugatan,” kata Asep Deni kepada wartawan, kemarin (10/8).

Menurut Asep, kebijakan penambahan rombel membuat sekolah swasta semakin terpuruk. Minimnya jumlah murid berpotensi membuat guru honorer kehilangan pekerjaan.

Baca Juga:Si Jempol Berikan Kemudahan Layanan Admindukdi Kota SukabumiMahasiswa Unjuk Rasa ke Kantor BKPSDM Kota Sukabumi

“Persekolahan swasta kesulitan gara-gara kebijakan itu. Saat murid berkurang, guru berhenti mengajar. Akhirnya mereka kehilangan mata pencaharian dan memunculkan pengangguran intelektual baru,” ujarnya.

Di Kota Sukabumi terdapat 25 SMA swasta dan 14 SMK swasta. Kebijakan ini memicu perpindahan pelajar dari sekolah swasta ke sekolah negeri. Kini, setidaknya ada delapan sekolah swasta dengan jumlah siswa di bawah sepuluh orang.

Asep menegaskan tuntutan mereka sederhana yakni membatalkan Kepgub tersebut. Gugatan diajukan pada 31 Juli 2025 dan teregistrasi dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.

Selain BMPS Kota Sukabumi, tujuh organisasi lain yang menjadi penggugat adalah Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat, BMPS Kabupaten Bandung, BMPS Kabupaten Cianjur, BMPS Kota Bogor, BMPS Kabupaten Garut, BMPS Kota Cirebon, dan BMPS Kabupaten Kuningan. (mg5)

0 Komentar