SUKABUMI, – Puluhan mahasiswa PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukabumi Raya berunjuk rasa di depan kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Sukabumi, Jumat (8/8). Mereka menuding BKPSDM dan Wali Kota Sukabumi telah membiarkan praktik rangkap jabatan, penunjukan langsung, serta dugaan kebohongan publik yang merusak integritas pemerintahan daerah.
Sekretaris PC IMM Sukabumi Raya, Diki Agustina, menilai tata kelola birokrasi di Kota Sukabumi jauh dari prinsip transparansi dan profesionalisme. Ia menyoroti kasus pengangkatan Muhammad Gulam Zakia sebagai Direktur PD Waluya tanpa melalui proses seleksi terbuka.
“BKPSDM sebagai lembaga teknis seharusnya menjamin proses seleksi jabatan berjalan secara meritokratis. Namun dalam kasus ini, tidak ada satu pun tahapan seleksi yang diumumkan ke publik,” ujarnya.
Baca Juga:Forkopimda Kota Sukabumi Tindak Lanjuti Isu Beras Oplosan, Sidak ke Pasar Tradisional dan ModernWakil Walkot Sukabumi Turut Hadiri Rakor Penanganan Sampah
PC IMM juga menyoroti rangkap jabatan Ubaydillah, yang selain menjabat sebagai Ketua Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) periode 2025–2029 juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas PDAM dan Dewan Pengawas RSUD R Syamsudin SH. Pengangkatan ini, kata Diki, dilakukan melalui Surat Keputusan Wali Kota No. 188.45/43-BAPPEDA/2025, yang sebelumnya diubah setelah pengunduran diri anggota TKPP yang merupakan adik kandung Wali Kota dan mantan narapidana kasus korupsi.
Menurutnya, rangkap jabatan melanggar sejumlah aturan, termasuk PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018, dan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 yang melarang pejabat publik merangkap jabatan bila menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu objektivitas kerja. Selain persoalan rangkap jabatan, PC IMM juga menuding Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, berbohong kepada publik terkait pengunduran dirinya dari Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB). (mg5)