WARUDOYONG,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan kebijakan untuk menekan angka anak putus sekolah di tingkat pendidikan menengah. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 jo. Nomor 421.3/Kep.346-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Aturan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jabar dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak, khususnya dari keluarga kurang mampu atau kelompok berisiko putus sekolah. Kebijakan ini juga selaras dengan konsep pendidikan karakter panca waluya yang mencakup nilai-nilai cageur, bageur, bener, pinter, tur singer.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Lima Faudiamar, menjelaskan angka putus sekolah di Jawa Barat masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, periode 2023–2025 mencatat 199.643 siswa SMA/SMK di Jabar tidak bersekolah. Dari jumlah tersebut, 66.385 siswa resmi terhenti pendidikannya, sementara 133.258 lulusan SMP tidak melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.
Baca Juga:BMPS Kota Sukabumi Turut Gugat Kepgub JabarPuluhan Rumah Terendam Banjir, Dampak Meluapnya Sungai Ciseureuh
“Di wilayah kerja kami, yaitu KCD Wilayah V yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi, jumlahnya mencapai 15.104 siswa,” ujar Lima, kemarin (10/8).
Rinciannya, sebanyak 812 siswa putus sekolah di Kota Sukabumi dan di Kabupaten Sukabumi terdapat 14.292 lulusan SMP yang tidak melanjutkan pendidikan menengah. Salah satu penyebab tingginya angka tersebut adalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Pada tahun ajaran 2025/2026, SMA/SMK negeri di Kabupaten Sukabumi hanya mampu menerima 16.796 siswa. Padahal, jumlah lulusan SMP/MTs mencapai 48.109 orang. Dengan demikian, ada sekitar 31.313 calon siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Kondisi serupa terjadi di Kota Sukabumi, meski skalanya lebih kecil. Minimnya kuota negeri membuat sebagian siswa harus mencari alternatif di sekolah swasta atau bahkan tidak melanjutkan pendidikan sama sekali.
Melalui kebijakan PAPS, Pemprov Jabar memberikan kelonggaran jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri hingga maksimal 50 orang. Penerapan aturan ini sudah berjalan di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi, sedangkan di Kabupaten Sukabumi masih menunggu pelaksanaan.
Namun, langkah ini menuai kekhawatiran dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS). Organisasi ini menilai penambahan kapasitas rombel di sekolah negeri berpotensi mengurangi jumlah siswa baru yang mendaftar ke sekolah swasta. “Sekolah swasta justru harus tetap menjadi bagian dari solusi, bukan dikesampingkan,” tegas Lima.