PALABUHANRATU – Ditengah isu santernya kenaikan Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di kabupaten/kota lain, Bupati Sukabumi Asep Japar mengambil langkah yang berbeda terkait pengenaan pajak PBB -P2 di Kabupaten sukabumi,
Bukannya menaikan pajak, Bupati Sukabumi Asep Japar malah memberikan pengurangan dan bonus hingga hadiah umroh bagi warga Kabupaten Sukabumi yang taat pajak PBB – P2. “Kami ada program tebus murah, yaitu program pengurangan pokok pajak PBB-P2 serta pembebasan atas sanksi administratif, syaratnya, masyarakat harus membayar pajak ini di tahun 2025,” kata Asep Japar usai membuka kegiatan pasar murah di Mapolres Sukabumi Palabuanratu, pada Jum’at (14/08)
Program ini berlaku hingga 30 September 2025, menurutnya bagi masyarakat yang melunasi PBB P2 pada tahun ini maka yang menunggak pajak PBB tahun 1994 sampai tahun 2012 dibebaskan 100 persen.
Baca Juga:Disdukcapil Kota Sukabumi Gelar Gebyar Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas*Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meria
Sementara masyarakat yang nunggak pada tahun tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, aka diberi discont 50 persen. Selanjutnya yang nunggak tahun 2020 dan tahun 2021; diberi bonus discount Sebesar 40 persen.
Dan 30 persen bagi yang nunggak PBB tahun 2022, serta 20 persen bagi yang nunggak tahun 2023. Sementara discount sebesar 10 persen diberikan bagi masyarakat yang nunggak tahun 2024.
Asep Japar menegaskan tak ingin menyulitkan warganya, namun lebih memilih melakukan langkah inovatif ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bayar pajak. “Saya tak ingin menyulitkan masyarakat, semoga upaya ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dan membangun kesadaran untuk membayar pajak” Tambahnya
Diketahui untuk pembayaran pajak, masyarakat bisa datang ke kantor desa terdekat, ke outlet pelayanan atau melalui no whatapp 085798888110 dan layanan aplikasi Smart bapenda.yang bisa di unduh diplay store. (Mg3