Gebyar Adminduk bagi Disabilitas, Pemenuhan Hak bagi Masyarakat Rentan

Istimewa
GEBYAR ADMINDUK: Disdukcapil Kota Sukabumi mencanangkan program Gebyar Adminduk Sadulur Sadisabilitas dipusatkan di SLB Negeri Kota Sukabumi, Kamis (14/8).
0 Komentar

SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Disdukcapil di berbagai daerah mencanangkan kegiatan Gebyar Adminduk. Sasarannya yaitu memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi para penyandang disabilitas.

Di Kota Sukabumi, pencanangan Gebyar Adminduk Sadulur Sadisabilitas dipusatkan di SLB Negeri Kota Sukabumi, Kamis (14/8). Turut menghadiri pencanangan Gebyar Adminduk di antaranya Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Sukabumi Andri Setiawan, Plt Sekretaris Disdukcapil Kota Sukabumi Tantan Hadiansyah, serta Kepala SLB Negeri Mulyani.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Andri Setiawan mengatakan, kegiatan yang mengusung tema Sadulur Sadisabilitas, merupakan upaya untuk memastikan hak penyandang disabilitas dalam administrasi kependudukan terpenuhi dengan optimal. Program ini bertujuan untuk melakukan pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KTP elektronik, dan KIA bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga:Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki : Bertekad Memberikan Pengabdian Terbaik bagi Masyarakat SukabumiPemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi Siarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Andri mengapresiasi Disdukcapil Kota Sukabumi yang menggelar layanan jemput bola pengurusan administrasi kependudukan dalam kegiatan ini.

Sementara Kepala Bidang Administrasi kependudukan Disdukcapil Kota Sukabumi Rita Rosita mengatakan, manfaat dari pencanangan ini adalah memastikan penyandang disabilitas memiliki akses yang setara terhadap layanan publik yang di antaranya mencakup layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial. Selain itu kegiatan ini bertujuan meningkatkan validitas data kependudukan penyandang disabilitas untuk perencanaan kebijakan yang lebih inklusif, membantu menghilangkan diskriminasi administratif yang mungkin dialami penyandang disabilitas dalam pengurusan dokumen.

Pada kegiatan ini Disdukcapil melayani pembuatan 35 Kartu Identitas Anak serta 4 KTP elektronik sekaligus perekaman KTP elektronik. (ist)

0 Komentar