Semester I, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Sukabumi Capai Rp32 Miliar

Istimewa
INOVASI: Pemkot Sukabumi melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah mengoptimalkan berbagai inovasi dan sinergi untuk mendongkrak penerimaan PAD.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Penerimaan pajak daerah di Kota Sukabumi pada semester I (periode Januari-Juli) telah mencapai Rp32 miliar lebih. Penerimaannya cenderung meningkat dibanding tahun lalu pada periode yang sama.

“Tahun lalu hingga Juli itu penerimaan mencapai Rp28 miliar. Tahun ini penerimaan meningkat karena mencapai Rp32 miliar lebih,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, kepada wartawan, kemarin (20/8).

Menurut Ziad, penerimaan pajak daerah bukan hanya soal angka. Tapi soal tanggung jawab bersama membangun daerah.

Baca Juga:PLN UID Jabar Nyalakan Harapan di Hari Kemerdekaan, 365 Keluarga Prasejahtera Nikmati Sambungan Listrik GratisCegah Terjerat Rentenir, Petani Mendapat Pendampingan Hukum

Pemerintah Kota Sukabumi terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dilakukan mengoptimalkan berbagai terobosan dan sinergi lintas lembaga.

Pemkot Sukabumi telah menjalin kolaborasi strategis dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat sistem pemungutan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Sesuai arahan pimpinan dan demi mendukung program Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kami terus menggali potensi dari seluruh objek pajak yang ada di Kota Sukabumi. Banyak potensi yang belum tergarap maksimal. Ini yang sedang kami genjot,” ujar dia.

Tak hanya fokus pada penggalian potensi, sambumng Ziad, BPKPD juga menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam urusan perpajakan. Berbagai inovasi pelayanan diluncurkan, seperti pemanfaatan aplikasi digital untuk pendaftaran hingga pembayaran pajak. “Kami sudah membuka akses pembayaran pajak melalui QRIS dan Virtual Account (VA). Masyarakat kini bisa membayar pajak daerah kapan saja dan di mana saja,” tambah Ziad.

Langkah ini didukung oleh sinergi internal dengan bidang Perencanaan dan Pengendalian (Rendal), sebagai upaya memperkuat tata kelola dan pencapaian target pajak daerah. Untuk menjaga akurasi dan keadilan, pengawasan terhadap wajib pajak juga diperketat. Laporan omzet perusahaan dan pelaku usaha menjadi landasan dalam perhitungan pajak yang wajib disetorkan ke kas daerah. Ziad juga menekankan, pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung transparansi pajak daerah.

“Pajak itu pada dasarnya uang titipan dari masyarakat. Maka kami dorong warga untuk berani bertanya: apakah pajak yang sudah dibayar lewat usaha yang mereka gunakan benar-benar disetorkan ke pemerintah? Ini bentuk kontrol sosial yang sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar