Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Sukabumi kembali 'Dibongkar' Ortu Kecewa karena Tak Ada Kejelasan Penanganan

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES PERLIHATKAN BERKAS: Dudy Syahprialdi memperlihatkan kepada sejumlah wartawan berbagai berkas soal dugaan kekerasan yang alami anaknya.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kota Sukabumi. Seorang warga, Dudy Syahprialdi, melayangkan surat terbuka melalui media sosial.

Surat yang ditujukan kepada DPRD Kota Sukabumi itu berisi permintaan agar Komisi III DPRD turun tangan menengahi perkara yang menimpa anaknya sejak 2022.

Dalam unggahan yang diposting pada 18 Agustus 2025, Dudy menuliskan keresahannya terhadap penanganan kasus yang dinilai penuh kejanggalan. Saat ditemui di tempat usahanya, Dudy mengonfirmasi bahwa surat terbuka tersebut memang sengaja dibuat untuk membuka kembali duduk perkara.

Baca Juga:Apresiasi Bazak dan Tiger Boxing Academy yang Bantu Masalah SosialPerpustakaan Cisarua Masuk 5 Besar Lomba Tingkat Jabar

“Intinya saya ingin ada kejelasan terkait penanganan kasus kekerasan yang menimpa anak saya. Sampai sekarang kasus ini tidak jelas arahnya,” ujar Dudy, kemarin (25/8).

Menurut Dudy, kasus yang dilaporkannya sejak 2023 justru berhenti setelah Polres Sukabumi Kota mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia menuding ada banyak kejanggalan selama proses hukum berlangsung.

“Dalam mencari keadilan saya menemukan banyak kejanggalan. Ada surat-surat penting yang disembunyikan oleh Dinas Pendidikan maupun UPTD Perlindungan Anak Kota Sukabumi. Itu jelas menunjukkan penanganan yang tidak baik,” bebernya.

Dudy juga menuding bahwa keterangan UPTD Perlindungan Anak yang dijadikan bahan dalam proses hukum penuh rekayasa. “Dari 15 poin yang dituliskan, seluruhnya tidak benar. Saya menilai itu bentuk kebohongan publik yang sangat fatal,” tegasnya.

Dia kecewa lantaran fakta-fakta yang seharusnya memperkuat laporan justru dikesampingkan. “UPTD Perlindungan Anak mestinya berdiri di garda depan melindungi korban. Tapi malah sebaliknya, perannya dihilangkan dalam proses pembuktian,” katanya.

Langkah hukum pun terus ditempuh Dudy. Melalui kuasa hukumnya, Hudi Yusuf, mengatakan timnya telah bersurat ke Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum sekaligus mengajukan gelar perkara khusus.

“Kondisi terakhir, kami sudah mengajukan permohonan ke Mabes Polri. Bahkan sudah ada respon dari Irwasum Mabes Polri yang menyarankan kami menunggu tindak lanjut dari Polda Jawa Barat,” terang Hudi.

Baca Juga:DPRD Kota Sukabumi Kritik Rotasi Pegawai, Walkot: Semua Transparan!Dorong Karang Taruna Berperan dalam Pembangunan, Punya Peran Strategis Tingkatkan Potensi

Menurutnya, terdapat indikasi kejanggalan dalam gelar perkara di Polres Sukabumi Kota. “Banyak saksi dari pihak kami yang tidak dilibatkan. Undangan yang diberikan mendadak, bahkan saksi ahli seperti dokter tidak dihadirkan. Gelar perkara seolah hanya melibatkan saksi tertentu yang cenderung berpihak pada terlapor,” ungkapnya.

0 Komentar