SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi resmi ditetapkan. Penetapan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 5/2025 tentang RPJMD Tahun 2025–2029 pada Rabu (20/8).
Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Mohammad Hasan Asari, menjelaskan RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah kebijakan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Sukabumi selama lima tahun ke depan. Selain itu, dokumen ini juga memuat program unggulan yang dijanjikan saat masa kampanye, prioritas pembangunan, hingga proyek strategis yang akan dilaksanakan.
“Secara keseluruhan substansi RPJMD mencakup 1 visi, 5 misi, 5 tujuan, 20 sasaran, 50 outcome prioritas, 45 program prioritas, 100 arah kebijakan, 14 program unggulan (hasil pengelompokan dari 19 program unggulan), serta 15 proyek strategis,” jelas Hasan, kemarin.
Baca Juga:Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Sukabumi kembali 'Dibongkar' Ortu Kecewa karena Tak Ada Kejelasan PenangananDPRD Kota Sukabumi Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025
Proses penyusunan RPJMD Kota Sukabumi dimulai sejak Januari 2025 dengan pembentukan tim penyusun, pengumpulan data, forum konsultasi publik, pembahasan di DPRD, konsultasi ke Gubernur, musrenbang RPJMD, reviu APIP, hingga evaluasi oleh Provinsi Jawa Barat.
“Alhamdulillah dengan penetapan ini Kota Sukabumi terhindar dari sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 dan Permendagri 86 Tahun 2017, di mana DPRD maupun kepala daerah bisa dikenakan sanksi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama tiga bulan jika RPJMD tidak ditetapkan tepat waktu,” ungkapnya.
Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 26 daerah termasuk Kota Sukabumi telah menetapkan RPJMD pada 19–20 Agustus 2025. Hanya Kabupaten Tasikmalaya yang masih menunggu karena pelantikan kepala daerahnya mundur akibat pemungutan suara ulang.
Hasan menyampaikan terima kasih atas dukungan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, masukan DPRD, kelompok masyarakat, hingga perangkat daerah. Meski telah ditetapkan, ia mengakui masih ada kekurangan dalam dokumen tersebut.
“Insya Allah ini yang terbaik yang bisa kami lakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan hasil evaluasi dari Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, pekerjaan rumah kita adalah menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dari 31 perangkat daerah paling lambat 20 September 2025. Bappeda akan segera melakukan verifikasi dan sinkronisasi agar RPJMD dan Renstra sejalan serta dapat menjadi acuan pembangunan lima tahun ke depan,” pungkasnya. (mg5)