SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Dugaan kasus kekerasan terhadap seorang anak di Kota Sukabumi yang mencuat sejak 2023 hingga kini belum menemukan titik terang. Orangtua korban, Dudy Syahprialdi, menilai proses penanganan kasus yang menimpa anaknya terkesan mandek.
Bahkan Dudy menyebut kasus ini seolah-olah dibungkam pihak-pihak yang tidak menginginkan perkara ini berlanjut. Dalam surat terbuka yang ditujukannya kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herwanto, Dudy menegaskan banyak kejanggalan dan dugaan rekayasa dalam penanganan kasus tersebut. Ia meminta DPRD untuk ikut mengawasi sekaligus mendorong proses hukum yang telah dilaporkannya sejak 17 Januari 2024.
“Saya memohon kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi untuk menuntaskan proses pengusutan laporan saya. Dinas Pendidikan, UPTD PPAA, dan DP2KBP3A diduga telah mensiasati kasus persekusi berupa penyiksaan fisik dan mental, bahkan mencekoki obat yang berdampak ketagihan panjang kepada anak saya,” ujar Dudy, kemarin (28/8).
Baca Juga:Ketua RT jadi Korban Jembatan Ambruk, Terjatuh ke Dasar Sungai saat MelintasFiskal Kota Sukabumi masih Lemah
Peristiwa yang dialami anaknya bukan sekadar kasus perundungan antarsiswa di sekolah. Lebih jauh, ia menyebut telah terjadi kekerasan langsung yang melibatkan orang dewasa terhadap anaknya yang kala itu masih berusia 9 tahun. Bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian, kata Dudy, justru tidak diproses sebagaimana mestinya. “Ada 22 terduga pelaku orang dewasa. Mereka terdiri dari 5 orang tua murid termasuk komite sekolah, 14 guru, 1 kepala sekolah, 1 sopir, dan seorang satpam,” jelasnya.
Dudy menduga motif penganiayaan yang dialami anaknya bermula dari kecemburuan orangtua murid lain. Hal itu berawal ketika pihak sekolah menunjuk anaknya menjadi bintang iklan sekolah pada Agustus 2022 tanpa sepengetahuannya. “Menurut saya, pemilihan anak saya sebagai model iklan sekolah inilah yang memicu kecemburuan. Akibatnya, muncullah tindakan kekerasan yang sistematis dari pihak-pihak yang merasa tidak senang,” bebernya.
Kuasa hukum korban, Hudi Yusuf, mengaku timnya telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengirimkan surat ke Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum sekaligus mengajukan gelar perkara khusus. “Kami sudah melayangkan permohonan ke Mabes Polri. Saat ini sudah ada respon dari Irwasum Mabes Polri yang meminta kami menunggu tindak lanjut dari Polda Jawa Barat,” ungkap Hudi.