SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, angkat bicara terkait polemik Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi Nomor 2 dan 3 Tahun 2025 mengenai tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD. Menurutnya, yang terjadi bukanlah kenaikan tunjangan, melainkan penyesuaian sebagaimana diatur dalam regulasi.
Rojab menjelaskan, tunjangan yang saat ini diterima DPRD nilainya hampir sama dengan yang tertuang dalam Perwal tahun 2020. Padahal, seharusnya setiap tahun ada perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berkaitan dengan tunjangan itu, regulasinya jelas yaitu PP Nomor 18 Tahun 2017. Di situ disebutkan ada hak-hak keuangan DPRD, termasuk tunjangan. Jadi kalau pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah jabatan dan kendaraan dinas, maka anggota Dewan berhak mendapatkan tunjangan,” tegas legislator PDI Perjuangan tersebut, Senin (1/9) malam.
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Kenalkan Potensi Kota SukabumiPegawai dan WBP Lapas Nyomplong Doa Bersama
Dia menambahkan, penyediaan rumah jabatan maupun kendaraan dinas bagi anggota DPRD sebenarnya merupakan kewajiban pemerintah daerah. Namun, karena hal itu belum terpenuhi, maka tunjangan diberikan sebagai pengganti.
“Kalau mau dihapuskan, itu ranah pemerintah pusat. Silakan ubah dulu regulasinya. Baca PP Nomor 18 Tahun 2017, jelas tertulis di sana. Jadi yang terjadi saat ini bukan kenaikan. Silakan lihat Perwal sebelumnya sejak tahun 2020. Nominal yang kami terima tahun ini hampir sama dengan 2020, padahal semestinya sudah ada penyesuaian tiap tahun,” jelas Rojab.
Menurutnya, polemik yang berkembang saat ini muncul karena adanya kesalahpahaman di masyarakat. “Apa yang kami terima hari ini sama seperti tahun 2020. Tidak ada penambahan di luar aturan yang berlaku. Justru seharusnya ada kenaikan yang tidak dilakukan selama lima tahun,” tandasnya.
Dengan pernyataan tersebut, Rojab berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara terkait Perwal 2 dan 3 Tahun 2025 serta tidak lagi menilai kebijakan ini sebagai bentuk kenaikan tunjangan yang memberatkan keuangan daerah. (mg5)