Kejari Sukabumi Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi

Istimewa
IST/DOK KEJARI KOTA SUKABUMI BURONAN: Tim Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menangkap seorang buronan tersangka dugaan kasus korupsi.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menangkap buronan kasus dugaan korupsi. Dia adalah Rihandani, mantan Kepala Cabang Bank BUMN Sukabumi Utara.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9) malam di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Hadrian Suharyono, menjelaskan tersangka sebelumnya telah dipanggil secara patut pada 27 Agustus dan 2 September 2025. Namun, tersangka tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Baca Juga:HUT ke-75 SMA Mardi Waluya Kota Sukabumi Berlangsung MeriahWakil Wali Kota Sukabumi Buka Rangkaian Harhubnas 2025

“Tersangka sebelumnya telah dipanggil secara patut pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah,” ujar Hadrian dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (13/9).

Rihandani ditangkap berdasarkan dua surat perintah yang diterbitkan Kejari Sukabumi pada 12 September 2025. Kedua surat tersebut adalah Surat Perintah Membawa Nomor: PRINT-1897/M.2.13/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1896/M.2.13/Fd.1/09/2025.

Usai ditangkap, tersangka sempat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Sabtu (13/9) tersangka dibawa ke Kantor Kejari Sukabumi untuk diperiksa lebih lanjut.

“Betul, tersangka telah diserahkan ke penyidik Pidsus untuk diperiksa dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan,” kata Hadrian.

Penyidik menduga Rihandani terlibat dalam dua kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan pelunasan kredit di Bank BRI. Kasus pertama terjadi di Kantor Unit Situmekar pada 2021–2023, sedangkan kasus kedua berlangsung di Kantor Cabang Sukabumi Utara pada 2023.

Modus yang dilakukan adalah penyalahgunaan kredit bank. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.770.097.675 atau sekitar Rp1,77 miliar.

Atas perbuatannya, Rihandani dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Jaga Lingkungan Adalah Ibadah dan Tanggung Jawab MoralDisdukcapil Kota Sukabumi Berbenah Tingkatkan Layanan Adminduk, Luncurkan Program Inovatif Tri-G dan Tri-C

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Secara subsider juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dari undang-undang yang sama,” jelas Hadrian. (mg5)

0 Komentar