Tidak hanya berorasi, GMNI juga melaporkan dugaan gratifikasi jabatan yang melibatkan Ubaidillah kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. “Kami menilai anggota TKPP hanya memakan gaji buta dari APBD. Karena itu, kami juga sudah melaporkan dugaan gratifikasi jabatan,” tegas Aris. (mg5)
Info Grafis
Rincian kenaikan tunjangan:
*Ketua DPRD naik dari Rp26,5 juta menjadi Rp34.467.728
*Wakil Ketua DPRD naik dari Rp24 juta menjadi Rp31.939.258
*Anggota naik dari Rp21 juta menjadi Rp28.989.377
Tunjangan transportasi:
*Ketua DPRD naik dari Rp17 juta menjadi Rp26,5 juta
*Wakil Ketua DPRD naik dari Rp17 juta menjadi Rp24,5 juta
*Anggota naik dari Rp13.005.300 menjadi Rp20.005.300