SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Sukabumi berunjuk rasa di Plaza Balai Kota Sukabumi, Rabu (17/9). Menanggapi aksi itu, pemerintah daerah setempat pun mengapresiasi karena merupakan bagian dari demokrasi.
“Kami menghormati aspirasi mahasiswa dan masyarakat. Namun pencabutan Perwal Nomor 2 dan 3 Tahun 2025 harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tegas Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana.
Bobby menjelaskan bahwa Pemkot telah menindaklanjuti aspirasi tersebut sejak awal September dengan menyampaikan surat resmi kepada DPRD untuk evaluasi. Dalam aksinya, HMI Kota Sukabumi menuntut pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 2 dan 3 Tahun 2025.
Baca Juga:Taman Safari Indonesia Resmikan Destinasi Wisata Baru di Puncak, Enchanting ValleyPemkot Sukabumi Wujudkan Generasi Bebas Cacingan
Bobby menyampaikan bahwa pemerintah kota saat ini masih menunggu hasil evaluasi DPRD sebelum dapat memberikan jawaban yang lebih konkret.
“Kami akan menjawab secara pasti setelah menerima balasan DPRD. Proses ini juga melibatkan Biro Hukum Provinsi, sehingga harus ditempuh sesuai aturan,” ujarnya.
Dia menambahkan, Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk menindaklanjutiinya setelah evaluasi selesai dilakukan.
Bobby memastikan bahwa pemerintah kota mendukung aspirasi masyarakat tetapi tetap menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Aksi yang dilakukan HMI berlangsung damai dan mendapat pengamanan aparat. Mahasiswa berharap pemerintah dan DPRD segera mengambil langkah konkret untuk merespons aspirasi warga. (ist)