PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Polres Sukabumi mengungkap 150 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas sejak Januari hingga pertengahan September 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 191 tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. “Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika maupun obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tegasnya, kemarin (18/9).
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap, antara lain 64 kasus sabu-sabu, 7 kasus ganja, dan 79 kasus obat keras terbatas. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1,6 kilogram sabu, 4,5 kilogram ganja, dan 116.393 butir obat keras terbatas.
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Hormati Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat, Wakil Walkot: Tapi Harus Sesuai ProsedurTaman Safari Indonesia Resmikan Destinasi Wisata Baru di Puncak, Enchanting Valley
Dari jumlah itu, diperkirakan aparat berhasil mencegah lebih dari 131.000 orang dari potensi penyalahgunaan barang haram tersebut. “Dalam beberapa hari terakhir, kami juga mengungkap peredaran ganja dengan barang bukti 4,5 kilogram. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengusut jalur suplai,” tambah Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, dan 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara hingga hukuman mati.
Sementara itu, kasus peredaran obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 junto 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 junto Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberi informasi terkait peredaran narkoba.
“Banyak kasus yang terungkap berkat laporan warga. Kami harap sinergi ini terus terjaga, karena narkotika adalah musuh bersama,” pungkasnya. (mg3)