Marak Praktik Penipuan Aktivasi IKD

Istimewa
LAYANAN ADMINDUK: Kegiatan layanan administrasi kependudukan keliling Disdukcapil Kota Sukabumi yang dilakukan pada kegiatan reses anggota DPRD Kota Sukabumi di Kecamatan Cibeureum.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Maraknya praktik penipuan yang mengatasnamakan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi meningkatkan kewaspadaan. Seluruh layanan aktivasi IKD hanya bisa dilakukan secara langsung alias tatap muka, bukan melalui aplikasi atau tautan yang kerap disebarkan oknum penipu lewat pesan singkat. Sosialisasi gencar dilakukan agar masyarakat tidak mudah terjebak.

“Proses aktivasi IKD itu harus datang langsung. Bisa dilakukan di kantor Disdukcapil, layanan keliling, atau di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Sukabumi. Jadi, kalau ada yang mengaku bisa mengaktifkan lewat aplikasi atau tautan WhatsApp, itu jelas penipuan,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Sukabumi, Andik Haryadi, saat ditemui dalam kegiatan layanan keliling Disdukcapil, kemarin (21/9).

Andik mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang menawarkan jasa aktivasi dengan iming-iming cepat atau berbayar. Ia menegaskan, seluruh proses aktivasi IKD tidak dipungut biaya alias gratis. “Semua proses dilakukan resmi di hadapan petugas Disdukcapil. Itu demi menjamin keamanan data masyarakat. Pastikan juga saat datang sudah menyiapkan email aktif dan nomor ponsel yang valid,” kata Andik.

Baca Juga:Wisatawan Asal Jakarta Hilang di Pantai, Terseret Ombak saat BerenangWali Kota Sukabumi : Peran RT/RW di Cikundul dalam Pembangunan Sangat Strategis

Menurutnya, bila warga menemui kesulitan dalam proses aktivasi, mereka bisa langsung meminta bantuan kepada petugas resmi Disdukcapil. “Jangan segan menghubungi petugas berwenang, agar terhindar dari praktik penipuan,” tambahnya. Andik menjelaskan, IKD merupakan kebijakan pemerintah pusat yang kini sedang digencarkan. Ke depan, seluruh layanan administrasi kependudukan akan terintegrasi melalui aplikasi IKD. “Jadi, bagi warga yang sudah memiliki KTP elektronik, diwajibkan pula mengaktifkan IKD. Karena nantinya semua layanan kependudukan dilakukan melalui aplikasi ini,” terangnya.

Kebijakan tersebut, kata Andik, sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Jika sebelumnya aktivasi IKD hanya diprioritaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kini kewajiban itu sudah berlaku untuk seluruh masyarakat. “Memang sejak pencanangannya tiga tahun lalu, program ini diawali dengan ASN. Tetapi sekarang, sesuai aturan, aktivasi IKD sudah diwajibkan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya. (mg5)

0 Komentar