SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Publik mendorong DPRD Kota Sukabumi untuk menggunakan hak angket setelah rekomendasi penghentian pengumpulan dana wakaf oleh Yayasan Doa Bangsa tidak diindahkan. Desakan masyarakat kian kuat lantaran hingga kini aktivitas pengumpulan dana masih berlangsung.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi, Ahmad Farid, menegaskan pihaknya konsisten sejak awal dalam mengkritisi persoalan ini. Namun, ia mengingatkan bahwa hak angket tidak bisa dijalankan hanya satu fraksi.
“Fraksi PKS konsisten. Rekomendasi sudah terbit, RPJMD juga sudah disahkan. Tapi kalau bicara hak angket, kami tidak bisa sendirian. Selama partai lain diam, ya tidak akan terwujud. Cuma saya berharap eksekutif Kota Sukabumi mau mendengar, karena desakan publik sudah semakin kuat,” tegas Farid yang juga anggota Komisi I dari Fraksi PKS, , kemarin (22/9).
Baca Juga:Nasib Ribuan Honorer Terancam di Kota Sukabumi, Tak Bisa Difasilitasi jadi PPPK Paruh WaktuHadir Lebih Dekat, PLN Sukabumi Mengajar dan Berbagi dengan Santri Pondok Pesantren Darul Ihsan
Menurut Farid, masalah utama bukan terletak pada substansi wakaf. Ia menegaskan wakaf uang sudah jelas diperbolehkan melalui fatwa MUI. Persoalan justru muncul dalam perjanjian kerja sama Pemerintah Kota dengan Yayasan Doa Bangsa, yang dinilai menyimpan potensi konflik kepentingan.
“Substansi wakafnya clear, tidak perlu diperdebatkan. PKS tidak pernah menentang syariat. Yang jadi masalah adalah perjanjian kerjasamanya. Bapemperda sudah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara pengumpulan dana. Kalau rekomendasi tidak didengar dan RPJMD tidak dijalankan, maka langkah selanjutnya bisa saja hak angket,” ujar Farid.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menanggapi desakan publik soal penggunaan hak angket DPRD dengan pernyataan hati-hati. Ia menegaskan, setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah harus berlandaskan aturan hukum.
“Saya tidak akan komentar banyak, karena saya bekerja sesuai undang-undang. Termasuk dengan TKPP, nanti pak Taufik (Sekretaris BKPSDM) yang menjelaskan. Kami juga konsultasi dengan BPK, BPKP, dan BWI terkait persoalan wakaf. Jadi, posisi saya jelas, saya tegak lurus terhadap aturan hukum,” kata Ayep Zaki.
Ayep menambahkan, pemerintah tidak bisa berjalan dengan sikap politik semata. “Kalau sudah ada lampu peringatan dari BKPSDM maupun Kabag Hukum, saya ikut aturan hukum. Soal wakaf, ini bukan kepentingan pribadi, tapi ada undang-undang yang mengatur. Semua tegak lurus secara vertikal,” pungkasnya. (mg5)