BKPSDM Kota Sukabumi Siapkan Sistem Merit dan Manajemen Talenta

Istimewa
Taufik Hidayah Kepala BKPSDM Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan dalam waktu tiga bulan ke depan pihaknya akan fokus menyiapkan sistem merit dan manajemen talenta untuk diterapkan tahun depan. Rencana kerja tersebut menjadi langkah awal Taufik setelah resmi dilantik oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, belum lama ini.

Menurutnya, pembangunan sistem merit menjadi agenda penting karena sejalan dengan program prioritas nasional dalam peningkatan tata kelola aparatur sipil negara (ASN). “Target yang realistis adalah segera membangun manajemen talenta. Kenapa manajemen talenta itu menjadi prioritas, karena sekarang sudah menjadi program prioritas nasional. Jadi, bangunan sistem meritnya dibangun dalam tiga bulan ke depan, dan penggunaannya dimulai pada 2026,” ujar Taufik kepada wartawan, kemarin (12/10).

Dalam tahap persiapan tersebut, BKPSDM akan menyiapkan berbagai instrumen penting pendukung sistem merit. Di antaranya, Surat Keputusan Pembentukan Komite Talenta, Tim Kerja Manajemen Talenta, Revisi Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Manajemen Talenta, Pernyataan Komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian, serta sinkronisasi aplikasi Simpeg agar kompatibel dengan sistem manajemen talenta milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:Diduga Depresi, Pria di Surade Ditemukan Gandir di Kebun KaretMayat Perempuan Tersangkut di Saluran Irigasi Gegerkan Warga Cisaat

Selain itu, BKPSDM juga akan menyusun rumpun jabatan strategis yang akan menjadi dasar pelaksanaan merit sistem di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

“Bagi saya, isu krusial dalam kepegawaian muncul karena jabatan adalah hal penting yang harus didiskusikan. Ini menyangkut hajat hidup ASN. Dalam ASN itu, jabatan punya pagar-pagar dalam ketentuan perundang-undangan, dan kami di BKPSDM sangat konsen pada pagar-pagar tersebut,” jelasnya.

Taufik menegaskan, seluruh keputusan kepegawaian yang dikeluarkan Pemerintah Kota Sukabumi selama ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian agar keputusan wali kota, khususnya dalam pengangkatan pegawai, tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai surat keputusan wali kota terkait pengangkatan pegawai bisa digugat. Kami memastikan setiap keputusan kepegawaian yang ada saat ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Langkah BKPSDM ini diharapkan mampu memperkuat fondasi tata kelola ASN di Kota Sukabumi yang profesional, berintegritas, dan berbasis kompetensi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah pusat. (mg5)

0 Komentar