Membangun Keikhlasan melalui Wakaf Uang

Istimewa
DOK/HUMAS PEMKOT SUKABUMI Ayep Zaki Wali Kota
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, arah pembangunan daerah kini bergerak menuju paradigma baru. Sukabumi tidak hanya menitikberatkan pembangunan pada kekuatan APBD, tetapi juga pada partisipasi sosial berbasis keikhlasan melalui gerakan wakaf uang.

Konsep besar bertajuk “Kota Sukabumi Menuju Kota Wakaf” lahir dari pandangan visioner Ayep Zaki bahwa wakaf bukan sekadar ibadah individu, melainkan sistem ekonomi peradaban yang mampu melahirkan dana abadi bagi generasi mendatang.

“Kita ingin Kota Sukabumi menjadi kota yang dibangun atas dasar cinta dan keikhlasan. Wakaf adalah jalan untuk mewujudkannya,” ujar Ayep Zaki dalam berbagai kesempatan publik.

Baca Juga:Walo Kota Sukabumi Mendorong Percepatan Akses Keuangan DaerahAda Program 'Siluman' pada APBD Perubahan?

Langkah strategis Ayep Zaki terlihat ketika ia memasukkan program Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Keputusan ini menjadikan Sukabumi sebagai kota pertama di Indonesia yang secara resmi mengintegrasikan konsep wakaf ke dalam kebijakan pembangunan daerah.

Gerakan wakaf yang dipelopori Pemerintah Kota Sukabumi kini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat dan para wakif. Tren perolehan wakaf uang terus meningkat seiring tumbuhnya literasi wakaf di masyarakat. Seluruh gerakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya.

Ayep Zaki memahami, keberhasilan gerakan wakaf membutuhkan tata kelola profesional dan lembaga pelaksana yang kuat. Untuk itu, ia memberikan dukungan penuh kepada Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) sebagai nazhir resmi yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Tak hanya itu, ia juga menggagas pembentukan Badan Eksekutif Wakaf Daerah (BEWARA) sebagai wadah koordinasi antar lembaga wakaf. Melalui kepemimpinannya, Pemkot Sukabumi kini bersinergi dengan BWI Perwakilan Kota Sukabumi, Kementerian Agama Kota Sukabumi, bank-bank syariah LKS-PWU, serta berbagai komunitas sosial dan kampung wakaf.

Salah satu langkah nyata dari gerakan wakaf Kota Sukabumi adalah peluncuran Program Qardhul Hasan. Program ini memberikan pembiayaan tanpa bunga bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan dana bersumber dari hasil pengelolaan wakaf uang.

Bekerja sama dengan LWDB, ratusan pelaku UMK di Kota Sukabumi telah menerima bantuan Qardhul Hasan senilai Rp250 ribu per penerima dengan tenor sepuluh bulan. Dana tersebut berasal dari kontribusi pribadi Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan para donatur lain.

0 Komentar