Ortu Seorang Anak Diduga Korban Kekerasan Cari Keadilan di Kota Sukabumi

Istimewa
CARI KEADILAN: Seorang pria berbicara lantang untuk mencari keadilan bagi anaknya yang menjadi korban dugaan kekerasan.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Suasana rapat antara Anggota DPR RI Komisi XIII dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di salah satu hotel di Kota Sukabumi mendadak berubah tegang, Rabu (15/10). Seorang pria berinisial DS (43) tiba-tiba berdiri di tengah forum, menggenggam amplop cokelat dan berbicara dengan suara lantang.

Di hadapan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara serta jajaran LPSK, DS mengaku masih berjuang mencari keadilan untuk anaknya, L (9), yang diduga menjadi korban kekerasan di sebuah sekolah swasta di Sukabumi. “Saya datang ke sini bukan untuk ribut, tapi menuntut keadilan untuk anak saya,” ujar DS dengan nada emosional, membuat suasana ruangan sejenak hening.

Menanggapi hal itu, Wawan, salah satu pimpinan LPSK yang hadir dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa perlindungan hukum dari LPSK terhadap kasus yang dilaporkan DS berakhir setelah kasus tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Baca Juga:Bangun Sistem Kearsipan Modern, Walkot Sukabumi Kunker di ANRIWarga Subangjaya Kelola Sampah secara Mandiri

“Perlindungan hukum diberikan selama proses hukum masih berjalan. Jika perkara sudah SP3, maka secara otomatis perlindungan dari LPSK berhenti. Tapi jika ada bukti baru dan kasus dibuka kembali, LPSK bisa melakukan assessment untuk melanjutkan perlindungan,” jelas Wawan.

Berdasarkan berkas yang dibawa DS, terdapat sejumlah rekomendasi yang pernah diberikan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat. LPSK, kata Wawan, akan kembali memeriksa sejauh mana rekomendasi tersebut diterapkan. “Kami akan cek ulang rekomendasi kepada UPTD PPA Jawa Barat. Kalau memang ada perkembangan baru, kami siap lakukan telaah kembali,” imbuhnya.

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak L (9) pertama kali mencuat pada Desember 2023, setelah DS melapor ke Polres Sukabumi Kota. Dugaan itu disebut terjadi di sebuah sekolah swasta pada Maret 2023.

Namun, setelah proses penyelidikan panjang, pada Juli 2024 kepolisian memutuskan menghentikan penyelidikan (SP3) karena dinilai tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Kapolres Sukabumi Kota saat itu, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 32 saksi dan empat orang ahli, termasuk psikolog forensik UPTD PPA Jawa Barat, dokter spesialis anak RS Hermina, dokter penyakit dalam RS Rido Galih dan dokter bedah saraf RSUD R. Syamsudin, S.H.

0 Komentar