“Dari hasil pemeriksaan seluruh saksi dan ahli, tidak cukup bukti untuk menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Dugaan bullying tersebut tidak dapat dibuktikan,” kata Rita.
Selain itu, dokter yang memeriksa korban hanya bisa memberikan keterangan berdasarkan rekam medis, karena tidak dilakukan visum. Hal ini lantaran laporan baru diajukan sembilan bulan setelah dugaan kejadian. “Tidak ada bukti kekerasan fisik. Rekam medis pun tidak menunjukkan indikasi penganiayaan,” ujarnya menegaskan.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan psikologis, keterangan korban anak dinilai belum konsisten dan sering berubah-ubah. “Ahli psikologi menilai korban masih labil dan keterangannya tidak stabil, sehingga secara hukum belum bisa dijadikan dasar kuat untuk melanjutkan perkara,” pungkas Rita. (mg5)