SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD Kota Sukabumi terus memperdalam kajian mengenai tata kelola wakaf di daerah. Terutama terkait wakaf uang atau dana abadi yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Panja Wakaf melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Rabu (15/10), untuk membahas aspek hukum yang melandasi pengelolaan dan pemanfaatan wakaf.
Ketua Panja Wakaf, Feri Sri Astrina, menjelaskan kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya pengumpulan data dan pandangan dari berbagai lembaga yang memiliki otoritas di bidang wakaf. “Kami ingin memastikan mekanisme dan pengelolaan wakaf di daerah ini telah sesuai dengan regulasi. Jika masih ada kekeliruan, tentu akan kami evaluasi bersama,” ujar Feri kepada wartawan, kemarin (16/10).
Baca Juga:Kenalan dengan REC dan Dedicated Source, Cara Mudah Dukung Energi Hijau Bersama PLNPuluhan Tahun Jalan Menuju Dusun Ciangkrek Rusak, Warga Merasa Terisolasi
Feri menambahkan, pembentukan Panja Wakaf merupakan respons DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang mempertanyakan transparansi dan legalitas pengelolaan dana abadi. Karena itu, pihaknya menggandeng sejumlah lembaga seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kejaksaan Negeri sebagai mitra konsultatif.
“Kami ingin rekomendasi Panja Wakaf ini bersifat komprehensif, mencakup aspek hukum, syariah, dan tata kelola keuangan, sehingga menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” tambahnya.
Pada pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menyampaikan pihaknya menyambut baik langkah DPRD melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan strategis. Menurutnya, setiap bentuk pengelolaan dana wakaf, terutama wakaf uang, harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
“Kami akan melakukan telaah yuridis secara menyeluruh sebelum memberikan pandangan resmi. Prinsipnya, rekomendasi yang keluar nanti tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ade.
Ade menegaskan, Kejari mendukung penuh langkah DPRD yang berorientasi pada penataan sistem wakaf yang akuntabel dan sesuai koridor hukum nasional. Ia juga mengingatkan bahwa wakaf, meskipun bersifat sosial dan keagamaan, tetap memiliki konsekuensi hukum yang perlu dipahami semua pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.
Konsultasi dengan Kejari ini merupakan tahap awal dari serangkaian proses kerja Panja Wakaf DPRD Kota Sukabumi. Ke depan, Panja akan melanjutkan dialog dengan lembaga lain untuk merumuskan rekomendasi strategis yang akan diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi.