Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan kebijakan wakaf daerah yang legal, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. “Kami berharap kajian ini tidak berhenti di tataran administratif, tapi benar-benar bisa menghasilkan kebijakan yang memberi kejelasan hukum dan manfaat bagi masyarakat,” tutup Feri. (mg5)
Panja DPRD Perdalam Kajian Wakaf, Bahas Aspek Hukum dengan Kejari
