PENDOPO,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Wakil Bupati Sukabumi, Andreas menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah tahap VII di Pendopo Sukabumi, Rabu (15/10) lalu.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa PKS OP4D merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kemandirian fiskal daerah dengan menyelaraskan pengumpulan pajak antara pemerintah pusat dan daerah. Penguatan fiskal pusat dan daerah menjadi amanat dari berbagai regulasi, termasuk UU APBN dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ungkap Askolani.
Baca Juga:STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi Dipimpin Ketua BaruPandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Atas Raperda APBD 2026
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sukabumi bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menandatangani perjanjian kerja sama secara daring.
Andreas menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pertukaran data antara instansi pusat dan daerah, sehingga proses pemungutan pajak menjadi lebih akurat dan transparan.
“Dengan sinergi ini, kita berharap potensi pajak di daerah dapat tergali secara optimal, sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Wabup.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Kabupaten Sukabumi, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Keuangan, Kepala Bapenda, Plt. Kepala BPKAD, Sekretaris Bapelitbangda, Sekretaris DKIP, serta Kabag Hukum dan Kabag Kerja Sama. (IST)