SUKABUMI – Lembaga Wakaf Doa Bangsa memperkuat ekonomi umat melalui pengelolaan wakaf yang produktif dan berkelanjutan. Melalui program Qardhul Hasan, lembaga ini menyalurkan pembiayaan tanpa bunga kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Sabtu (18/10).
Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Entus Wahidin Abdul Quddus atau yang akrab disapa Tus Wahid, menjelaskan program ini menjadi bukti konkret peran nadzir dalam menjalankan amanah wakaf sesuai prinsip syariah. “Hari ini kita hadir sebagai nadzir dalam program Dana Abadi Kota Sukabumi. Dana umat ini dikelola dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui skema Qardhul Hasan,” ujarnya.
Pada tahap kedua pelaksanaan program, Qardhul Hasan berhasil menjangkau 66 penerima manfaat dari tiga kelurahan, yaitu Sindangsari, Cikundul dan Cipanengah. Bantuan ini diberikan dalam bentuk modal usaha tanpa bunga, yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas ekonomi keluarga penerima.
Baca Juga:Asia Africa Festival Berlangsung MeriahWalkot Sukabumi Sebut Dana Wakaf Bersifat Abadi
Selain memberikan bantuan modal, program Qardhul Hasan juga menanamkan nilai tanggung jawab sosial dan etika pengelolaan dana umat. Tus Wahid menegaskan bahwa pengelolaan wakaf tidak hanya berorientasi pada amal jariyah, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
“Pelaksanaan wakaf melibatkan unsur wakif, nadzir, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), dan mauquf alaih. Hukum wakaf itu bersifat abadi. Karena itu, nadzir wajib menjaga dan mengelola hasil wakaf secara amanah, serta melaporkannya secara berkala ke BWI setiap semester,” tegasnya.
Tus Wahid menambahkan, keberhasilan program wakaf produktif tidak lepas dari pentingnya sinergi antara nadzir dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini diperlukan agar penyaluran manfaat wakaf lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Mauquf alaih adalah warga Kota Sukabumi, sehingga data autentik dari pemerintah sangat diperlukan. Namun laporan tetap disampaikan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI), bukan Pemda,” terangnya.
Menurutnya, sinergi tersebut bukan dalam konteks kewenangan hukum, melainkan hubungan kemitraan yang saling memperkuat. Nadzir memiliki tanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan aset wakaf, sementara pemerintah daerah berperan membantu memperluas jangkauan manfaatnya. “Wakaf adalah perbuatan hukum antara wakif dan nadzir. Pemerintah hadir sebagai mitra dalam mempercepat kemandirian ekonomi umat,” tutup Tus Wahid. (mg5)