BKPSDM Kota Sukabumi Pastikan Rotasi ASN Sesuai Aturan

Istimewa
PARTISIPASI: Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah menghadiri kegiatan di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jalan Jenderal Sutoyo, Jakarta Timur, Selasa (21/10).
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi menegaskan seluruh proses pengangkatan, pemindahan (mutasi), dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, saat menghadiri kegiatan di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jalan Jenderal Sutoyo, Jakarta Timur, Selasa (21/10).

“Proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN harus mendapat persetujuan dari Kepala BKN. Hal ini sudah menjadi ketentuan dalam sistem kepegawaian nasional,” ujar Taufik Hidayah, kemarin (22/10).

Dasar hukum pelaksanaan mutasi dan promosi ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan kepada Menteri, Kepala Lembaga, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian ASN di lingkungan instansinya masing-masing.

Baca Juga:Panja DPRD Kota Sukabumi Sebut Belum Ada Juklak-Juknis Program WakafPolisi Tangkap Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Sukabumi

Namun demikian, Taufik menekankan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, Presiden juga telah mendelegasikan kewenangan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepada Kepala BKN.

“Artinya, sebelum dilakukan pelantikan atau mutasi, seluruh usulan ASN akan terlebih dahulu diverifikasi dan divalidasi oleh BKN. Bila memenuhi ketentuan, baru dapat dilakukan pelantikan. Namun jika tidak sesuai aturan, proses harus dihentikan,” jelasnya.

Taufik menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa setelah enam bulan pelantikan kepala daerah, memang tidak lagi diperlukan persetujuan dari Gubernur atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melaksanakan mutasi ASN. Namun, koordinasi dengan Kepala BKN tetap wajib dilakukan sesuai dengan Perpres 116 Tahun 2022.

“Koordinasi dengan BKN ini merupakan bentuk pengawasan agar proses mutasi berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi politik,” ujarnya.

Selain itu, Taufik menjelaskan prosedur pengusulan ASN kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi BKN, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien.

“Sekarang sudah berbasis aplikasi. Proses verifikasi dan validasi di BKN hanya memakan waktu sekitar lima hari kerja. Dalam satu kali usulan, kepala daerah bisa mengajukan hingga 50 nama ASN,” pungkasnya. (mg5)

0 Komentar