SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Keputusan penghentian sementara aktivitas pengeboran karang oleh PT BSM di wilayah pesisir Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi disambut positif oleh masyarakat nelayan setempat.
Langkah ini diambil setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan peninjauan langsung dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Perwakilan DLH Provinsi Jawa Barat, Neneng, menyampaikan bahwa penghentian tersebut bersifat sementara hingga seluruh perizinan yang diperlukan oleh perusahaan dinyatakan lengkap.
Baca Juga:Bencana Banjir Landa Wilayah Cisolok, Rumah dan Jalan Terendam AirUnik! Power Ranger Bagikan MBG di SD Darul Amal Jampangkulon
“Kami ditugaskan untuk melakukan pengecekan ke lokasi, dan alhamdulillah aktivitasnya sudah dihentikan oleh teman-teman di Jampangkulon. Ini sifatnya sementara sambil menunggu kelengkapan izin,” ujar Neneng.
“Setelah hasil pengecekan, tindak lanjutnya akan dilakukan oleh instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan. Tambang ini merupakan kewenangan kabupaten, sehingga nanti kami akan ajukan perizinan yang fix,” tambahnya.
Sebelumnya, aktivitas pengeboran karang oleh PT BSM sempat menuai protes dari warga karena dinilai merusak ekosistem laut dan tidak transparan dalam perizinan.
Warga setempat, Agus Iskandar, menyatakan bahwa masyarakat kecewa atas tindakan perusahaan yang diduga merusak karang tanpa izin. Meski begitu, ia mengapresiasi langkah penghentian sementara tersebut.
“Kami menyambut baik keputusan penghentian aktivitas ini. Namun kami juga berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti pelanggaran ini agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari,” tegasnya
Agus menegaskan bahwa masyarakat nelayan tidak menolak investasi selama dilakukan dengan cara yang benar dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami tidak anti terhadap pembangunan, tapi jangan sampai merusak alam tempat kami mencari nafkah. PT BSM seharusnya menepati janji awalnya untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan dalam pengambilan air laut,” ujarnya.
Baca Juga:Kemenpora dan Disporapar Gelar Kejuaraan AntarkampungLemka Agendakan Festival Kaligrafi Internasional, Pemkot Sukabumi Dukung Gagasannya
Masyarakat berharap penghentian sementara ini menjadi langkah awal perbaikan lingkungan pesisir, sekaligus momentum bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri di kawasan laut.
Dengan adanya tindakan tegas dan penegakan hukum yang konsisten, para nelayan optimistis keseimbangan ekosistem laut dapat terjaga, sehingga keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir juga tetap terjamin. (ist)
