Razia Gabungan Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Kelas 2B Sukabumi

Istimewa
DOK/LAPAS NYOMPLONG RAZIA: Lapas Kelas IIB Sukabumi rutin razia gabungan di kamar hunian warga binaan.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi melaksanakan razia gabungan di kamar hunian warga binaan, belum lama ini. Kegiatan itu untuk memperkuat pengawasan dan mencegah peredaran barang-barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan razia serentak di seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat. Langkah tersebut juga menjadi implementasi nyata dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, terutama poin pertama tentang pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di lingkungan Lapas/Rutan.

Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan 21 Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs Mashudi, yang menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

Baca Juga:Tegaskan Komitmen Pengawalan Program MBGDua 'Gurandil' Terancam Denda Rp100 Miliar

Razia kali ini difokuskan pada Blok A (Kamar A5, A6, dan A7) serta Blok C (Kamar C3), dengan melibatkan unsur TNI dan Polri dari wilayah Warudoyong, serta petugas Lapas yang terdiri dari anggota regu pengamanan, staf, dan CPNS dengan total 19 personel.

Pelaksanaan razia dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kasubsi Keamanan, dan Kasubsi Portatib. “Razia ini merupakan bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib, sekaligus langkah konkret untuk meminimalisir peredaran barang terlarang di dalam Lapas,” ujar Budi Hardiono, kemarin (28/10).

Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari narkoba dan handphone. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, di antaranya kabel data, pods, kepala pods, gilette, senjata tajam buatan, paku, potongan kaca, lampu aquarium, botol parfum kaca, sendok logam, hanger kawat, benang gelasan, gelas stainless, dan lem fox.

Seluruh barang hasil temuan telah diinventarisasi dan diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Sinergi antara Lapas, TNI, dan Polri menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap lingkungan pemasyarakatan dilakukan secara serius dan berkesinambungan.

0 Komentar