SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Empat karya budaya dari Kota Sukabumi diuji Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Provinsi Jawa Barat. Tahap pengujian dilakukan pada sidang penetapan WBTb yang digelar Dinas Pariwisata Kebudayaan Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Purwakarta pada 29-31 Oktober 2025.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi Rita Handayani menjelaskan, pada sidang kali ini, Disdikbud mengusulkan empat karya budaya untuk ditetapkan sebagai WBTb yakni Pencak Silat Aliran Sang Maung Bodas, kemudian Upacara Payung Agung Mapag Tamu Agung, selanjutnya Golok Kala Petok, dan pengobatan Ethnofarmaka.
Dia melanjutkan, pada sidang tersebut, Tim Ahli WBTb memutuskan bahwa 3 karya budaya dapat dilanjutkan proses penetapannya dengan beberapa catatan perbaikan. Sedangkan pengobatan Ethnofarmaka proses penetapannya ditangguhkan.
Baca Juga:Pengangkatan P3K Paruh Waktu Tunggu Rampungnya Penerbitan NIPTenaga Honorer RS Bunut Tolak Kerja ke Luar Negeri
“Penetapan karya budaya sebagai warisan budaya tak benda maupun benda sangat penting, karena menjadi langkah awal perlindungan dan pelestarian objek pemajuan kebudayaan. Dengan penetapan WBTb, karya budaya memperoleh legalitas sehingga bisa dilindungi dari ancaman kepunahan, alih fungsi atau klaim dari daerah bahkan negara lain. Kemudian akan lebih memudahkan pula dalam proses pengembangan dan pemanfaatannya,” ujar Rita.
Secara keseluruhan terdapat 82 karya budaya dari 22 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang dinilai dalam Sidang Penetapan WBTb. (portal.sukabumikota.go.id)
