Rasio Pertumbuhan PAD di Kota Sukabumi Naik Signifikan

Istimewa
DOK/PEMKOT SUKABUMI Galih Marelia Anggraeni Kepala BPKPD Kota Sukabumi
0 Komentar

CIKOLE,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Kinerja keuangan Pemerintah Kota Sukabumi menunjukkan hasil menggembirakan. Hingga 31 Oktober 2025, rasio pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar 55,65 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menyampaikan capaian ini mencerminkan tren positif dari optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang terus digencarkan sepanjang tahun.

“Rasio pertumbuhan PAD mengukur seberapa besar peningkatan PAD dari tahun ke tahun. Berdasarkan data hingga 31 Oktober 2025, realisasi pajak daerah dan retribusi daerah non-BLUD mencapai Rp114,8 miliar, naik signifikan dari Rp73,7 miliar pada periode yang sama tahun 2024,” jelas Galih, kemarin (4/11).

Baca Juga:Kampung KDM di Mekarsari Nyalindung Disiapkan Jadi Destinasi Wisata BaruTruk Bermuatan Tanah Seruduk Warung di Leuwi Goong Cibadak

Kenaikan tersebut menunjukkan perbaikan dalam pengelolaan fiskal daerah, baik dari sisi kepatuhan wajib pajak maupun efektivitas kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Galih menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), skema pendapatan daerah mengalami penyesuaian, termasuk masuknya opsen pajak kendaraan bermotor ke dalam kas daerah.

“Meski sebagian penerimaan kini bersumber dari opsen pajak kendaraan bermotor, kami tetap berupaya maksimal untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah, baik dari pajak hotel, restoran, reklame, maupun pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai langkah konkret, seperti operasi gabungan antara BPKPD, Samsat, Satlantas Polres Sukabumi Kota dan P3DW Jawa Barat, guna menertibkan wajib pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, BPKPD juga memperkuat pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui sosialisasi dan pengingat pajak via pesan WhatsApp massal serta surat pemberitahuan resmi yang dikirim melalui Kantor Pos. “Kami juga memberdayakan 15 penelusur pajak yang tersebar di tujuh kecamatan. Mereka bertugas mendata dan menelusuri wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya,” tambah Galih.

Menurut Galih, pengukuran kinerja PAD tidak hanya dilihat dari nominal penerimaan, melainkan dari tiga indikator utama, yaitu rasio pertumbuhan PAD, persentase peningkatan PAD dan rasio efektivitas PAD. Ketiganya menjadi tolok ukur dalam menilai kemampuan daerah mengelola potensi pendapatan secara berkelanjutan.

0 Komentar