Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Terobosan Sistem Hukum di Indonesia

Istimewa
DOK/KDP.SUKABUMIKOTA.GO.ID KERJA SAMA: Pemkot Sukabumi menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menandatangani kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, kemarin (4/11). Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan mulai diimplementasikan di daerah, termasuk Kota Sukabumi, mulai Januari 2026.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyambut baik langkah ini. Dia menilai pidana kerja sosial sebagai terobosan penting dalam sistem hukum di Indonesia.

“Baru saja dilakukan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Sukabumi. Ini merupakan perkembangan yang sangat baik di bidang hukum. Apabila di Kota Sukabumi hukum ditegakkan, insyaallah kesejahteraan masyarakat akan terwujud,” ujar Ayep Zaki, kemarin.

Baca Juga:PKK Kota Sukabumi Mitra Strategis Turunkan Stunting dan KemiskinanJabar Verifikasi ODF di 14 Kelurahan

Dia menegaskan komitmennya membangun ekosistem hukum yang sehat dan berpihak pada kebaikan warga dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. “Kami berkomitmen bersama Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk menciptakan sistem hukum yang menumbuhkan kesadaran, bukan sekadar memberikan hukuman,” tambahnya.

Pada kegiatan di Kabupaten Bekasi itu turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat tersebut. Sejumlah pejabat tinggi memberikan pandangan mengenai pentingnya penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari paradigma baru hukum nasional.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang mendukung inisiatif ini. Ia menyebut pidana kerja sosial sebagai implementasi nyata konsep restorative justice, dengan pendekatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan pelaku dan masyarakat.

“Paradigma baru ini menekankan nilai kemanusiaan tanpa menghilangkan martabat manusia. Dengan sinergi pemerintah daerah, Jawa Barat dapat menjadi model percontohan nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Dedi Mulyadi menilai penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan budaya masyarakat Jawa Barat yang menjunjung nilai gotong royong dan sanksi sosial. “Dalam budaya kita, pelanggar aturan tidak hanya dihukum, tapi juga diarahkan untuk memperbaiki diri melalui kerja sosial. Semakin penuh lapas belum tentu melahirkan kesadaran. Kita harus mengubah sanksi melalui siklus positif,” tegasnya.

0 Komentar