Ke depan, program pidana kerja sosial dapat diintegrasikan dengan kegiatan padat karya, perbaikan drainase, rehabilitasi pengguna narkoba, hingga proyek berbasis pemberdayaan masyarakat.
Jaksa Agung Muda, Asep Nana Mulyana, turut menegaskan bahwa Jawa Barat menjadi pionir dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama pidana kerja sosial setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, langkah ini merupakan solusi konkret atas permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
“Paradigma penegakan hukum kini mengakomodasi kearifan lokal. Dengan penerapan pidana kerja sosial, keadilan dapat tercapai tanpa harus memenjarakan semua pelaku. Ini langkah kuratif, restoratif, dan kemanusiaan,” jelasnya.
Baca Juga:PKK Kota Sukabumi Mitra Strategis Turunkan Stunting dan KemiskinanJabar Verifikasi ODF di 14 Kelurahan
Pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran sosial bagi masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan di Kota Sukabumi. (mg5)
