Panja Wakaf Gali Keterangan dari Lembaga Wakaf

IST
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES GALI KETERANGAN: Panja Wakaf DPRD Kota Sukabumi menggali keterangan dari Lembaga Wakaf LW Doa Bangsa dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (4/11/).
0 Komentar

SUKABAMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Polemik pengelolaan wakaf uang di Kota Sukabumi kembali mencuat. Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD Kota Sukabumi menggali keterangan dari Lembaga Wakaf (LW) Doa Bangsa dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (4/11/).Dalam pertemuan itu, terungkap adanya rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Lembaga Wakaf Doa Bangsa dihentikan sementara dan ditinjau kembali.

Rapat tersebut dipimpin Anggota Panja Wakaf DPRD Kota Sukabumi, Deden Solehudin, bersama sejumlah anggota panja lainnya, serta menghadirkan Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Entus Wahidin Abdul Quddus. Menurut Deden, Panja Wakaf telah bekerja secara sistematis dan mendalam dengan memanggil berbagai pihak terkait.

“Panja wakaf sudah berjalan cukup alot dan panjang. Kami sudah mengundang Sekda, bagian hukum, inspektorat, Kemenag, MUI, ICMI, Muhammadiyah, Persis, Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi, camat, dan terakhir Lembaga Wakaf Doa Bangsa,” ungkap Deden kepada wartawan seusai rapat.

Baca Juga:Bendahara KMP Kota Sukabumi Dilatih Pengelolaan KeuanganDisporapar Kota Sukabumi Gelar Seleksi Duta Pemuda

Deden menegaskan bahwa polemik di masyarakat bukan pada substansi wakaf itu sendiri, melainkan pada aspek pengelolaan dan pihak yang terlibat dalam kerja sama. “Masalah utamanya bukan soal wakaf, karena sudah clean, tapi pengelolanya. Ini berawal dari PKS antara Pemkot dan Lembaga Wakaf Doa Bangsa,” jelasnya.

Dia menyebut, publik menyoroti keterkaitan antara wali kota dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) yang menjadi induk Lembaga Wakaf tersebut. “Orang tahu siapa wali kota yang merupakan pendiri yayasan itu. Wajar kalau masyarakat menilai dari sisi sosial dan politik akan muncul rasa kurang pas,” ujarnya.

Menurut Deden, aspek sosial dan politik juga harus menjadi pertimbangan penting, bukan hanya sisi legalitas. “Bukan hanya karena legalitasnya dari BWI pusat sudah ada, tapi karena ini melibatkan pemerintah daerah. Jadi harus dilihat juga dampak sosial dan politiknya,” kata dia.Dalam rapat tersebut, Panja juga meminta penjelasan dari Lembaga Wakaf Doa Bangsa terkait sumber dana, mekanisme pengelolaan, serta transparansi penggunaan dana wakaf. Dari hasil pembahasan, diketahui dana wakaf yang sudah terkumpul mencapai Rp450 juta. Dana itu diinvestasikan di Bank BJB Syariah sebesar Rp200 juta, bank lain Rp100 juta, dan Rp31,5 juta di instrumen sukuk ritel.

0 Komentar