“Wakaf uang tidak boleh zatnya hilang. Yang dibagikan ke penerima manfaat adalah hasil bagi hasilnya. Sementara untuk qardhul hasan, itu dari sumber wakaf lain,” ujar Deden.
Dia menambahkan, berdasarkan masukan dari berbagai lembaga, Panja akan merekomendasikan agar kerja sama antara Pemkot dan Lembaga Wakaf Doa Bangsa dihentikan sementara. “Sudah ada rekomendasi dari MUI dan Kemenag agar PKS ditinjau ulang dan melibatkan semua pihak. Kalau memang harus ada pergantian, harus melalui mekanisme BWI pusat, dan pengelolanya wajib memiliki sertifikat wakaf yang didapat melalui diklat,” terangnya.
Deden menegaskan, langkah ini bukan untuk mempersulit pihak manapun, melainkan demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap program wakaf uang yang dijalankan. “Harus ada komitmen, perlahan diperbaiki, dan PKS-nya disesuaikan agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat,” pungkasnya. (mg5)
