SUKABUMI — Direktur Lembaga Wakaf (LW) Doa Bangsa, Entus Wahidin Abdul Quddus, menegaskan kesiapan lembaganya untuk menerima dan menghormati hasil rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi, termasuk apabila secara hukum disarankan untuk menghentikan sementara perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Sukabumi.
Pernyataan tersebut disampaikan Entus dalam rapat Panja DPRD Kota Sukabumi, yang digelar pada Selasa lalu. Dalam forum tersebut, pihak DPRD menggali berbagai informasi terkait pelaksanaan program wakaf di Kota Sukabumi, termasuk peran dan tanggung jawab nadzir dalam mengelola serta menyalurkan dana wakaf.
“Panja banyak menggali informasi tentang program wakaf yang dijalankan di Kota Sukabumi selama ini. Posisi nadzir itu sebagai penghimpun, pengelola, dan penyalur wakaf uang. Banyak hal yang ditanyakan Panja dan kami jawab sesuai fakta yang sebenarnya,” ujar Entus, kemarin (6/11).
Baca Juga:Wali Kota Sukabumi Lepas Kontingen Cabor Anggar ke BK PorprovPemuda di Sukabumi Harus Siap Bersaing, Terutama di Era Teknologi dan Inovasi
Menurut Entus, isu wakaf yang saat ini menjadi sorotan publik perlu disikapi dengan bijak dan berorientasi pada penyelesaian yang konstruktif. Ia menilai penting adanya harmonisasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi, agar program wakaf tetap berjalan dengan baik tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Nadzir itu, tanpa adanya perjanjian kerja sama pun, sudah memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk menawarkan, mengelola, serta menjaga harta benda wakaf sesuai amanah wakif,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi penghentian sementara PKS yang dikeluarkan oleh tiga lembaga terkait merupakan hal yang patut dihormati, karena bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan menciptakan iklim kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf. “Kami sangat mengapresiasi rekomendasi tersebut karena tujuannya baik, agar program wakaf tidak selalu diselimuti polemik dan bisa dicari jalan terbaik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Entus menjelaskan bahwa posisi nadzir diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, di mana nadzir memiliki tanggung jawab untuk melindungi calon wakif dan memastikan pengelolaan wakaf sesuai syariat serta peraturan hukum yang berlaku. “Sebagai nadzir, kami tetap menjalankan tugas sesuai undang-undang. Kami wajib melindungi calon wakif dan menjaga amanah yang telah diberikan,” tegasnya.
