SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak benar. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD.
Dia memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan maupun instruksi pemotongan TPP ASN pada Tahun Anggaran 2025.
“Kami pastikan TPP dibayarkan penuh selama 12 bulan. Bahkan tahun ini Pemerintah Kota Sukabumi juga telah menganggarkan pembayaran TPP ke-13 dan ke-14, sesuai kemampuan keuangan daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andang, kemarin (6/11).
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Rajut Persahabatan dan Bangun PeradabanLembaga Wakaf Doa Bangsa Hormati Rekomendasi Panja
Andang menjelaskan, dasar hukum pemberian TPP telah diatur secara jelas melalui Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pemberian TPP Berbasis Kinerja. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa TPP merupakan hak ASN yang diberikan berdasarkan capaian kinerja dan kedisiplinan pegawai, sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menanggapi kabar yang mengaitkan pembayaran TPP dengan temuan BPK, Andang menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian atas temuan BPK dilakukan melalui proses restitusi atau pengembalian dana ke kas daerah oleh pihak yang bertanggung jawab, seperti pelaksana kegiatan atau pejabat administrasi keuangan.
“Proses tersebut bersifat administratif dan terpisah dari hak-hak ASN. Jadi, tidak ada hubungan antara penyelesaian temuan BPK dengan pembayaran TPP,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, dalam pelaksanaan anggaran daerah, setiap penyelesaian temuan BPK selalu dilakukan sesuai dengan hasil audit dan melalui prosedur resmi. Karena itu, isu pemotongan TPP ASN untuk membayar temuan BPK dinilai menyesatkan dan berpotensi memunculkan keresahan di kalangan pegawai.
Sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran informasi keliru, Pemkot Sukabumi mengimbau seluruh ASN dan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu atau kabar yang belum jelas sumbernya. “Kami mengajak seluruh pegawai untuk tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik dengan baik, serta selalu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh pejabat berwenang di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi,” pungkas Sekda. (mg5)
