Para terdakwa yang menjalani sidang putusan tersebut terdiri dari beberapa perkara terpisah, yaitu:
– 266/Pid.B/2025/PN Cibadak: Encep Mulyana, Ence Mulyana, dan Edi Hermawan
– 267/Pid.B/2025/PN Cibadak: Hendi dan Muhammad Daming
– 268/Pid.B/2025/PN Cibadak: Sabilil Muttaqin dan Risman Nurhadi
– 273/Pid.B/2025/PN Cibadak: Yudiansyah
Menanggapi jalannya sidang, Abdullah memberikan apresiasi kepada pihak JPU yang dinilai telah bekerja secara profesional selama proses persidangan. “Kalau sikap jaksa hari ini kalau dilihat dari tupoksinya, penjelasan di awal pun bahwa profesional dan luar biasa hari ini,” pungkasnya. (mg3)
