Terdakwa Kasus Dugaan Intoleransi Divonis 5 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Istimewa
EDO SUPRIADI/SUKABUMI EKSPRES VONIS: PN Cibadak menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada delapan terdakwa dalam kasus perusakan rumah singgah (vila) dan pembubaran kegiatan retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
0 Komentar

Para terdakwa yang menjalani sidang putusan tersebut terdiri dari beberapa perkara terpisah, yaitu:

– 266/Pid.B/2025/PN Cibadak: Encep Mulyana, Ence Mulyana, dan Edi Hermawan

– 267/Pid.B/2025/PN Cibadak: Hendi dan Muhammad Daming

– 268/Pid.B/2025/PN Cibadak: Sabilil Muttaqin dan Risman Nurhadi

– 273/Pid.B/2025/PN Cibadak: Yudiansyah

Menanggapi jalannya sidang, Abdullah memberikan apresiasi kepada pihak JPU yang dinilai telah bekerja secara profesional selama proses persidangan. “Kalau sikap jaksa hari ini kalau dilihat dari tupoksinya, penjelasan di awal pun bahwa profesional dan luar biasa hari ini,” pungkasnya. (mg3)

Laman:

1 2
0 Komentar