Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Berbagai Agenda Penting

Istimewa
PARIPURNA : Penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Suka umi terhadap Program Pembentukan Perda Tahun 2026.
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Bupati Sukabumi H Asep Japar bersama Wakil Bupati H Andreas menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Rabu (12/11/2025).

DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat paripurna untuk membahan sejumlah agenda penting pada Rabu (12/11/225). Turut hadir dalam kesempatan ini, Bupati Sukabumi, Asep Japar, didampingi Wakil Bupati Sukabumi, Andreas dan para pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

Agenda penting yang dibahas itu diantaranya terkait, penetapan dan pengambilan keputusan terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun 2026, dan Raperda tentang pelestarian pengetahuan tradisional dalam pelindungan kawasan sumber air.

Baca Juga:Niat Memasak, Berujung Petaka: Rumah di Purabaya Terbakar Disambar ApiBupati Ingatkan Kades di Sukabumi tak Sembarang Keluarkan SKTM

Selanjutnya penyampaian keputusan DPRD dan pimpinan DPRD tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026, persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap evaluasi hasil Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran APBD 2026, serta Raperda tentang pelestarian pengetahuan tradisional dalam pelindungan kawasan sumber air.

Terlahir yaitu, penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.

Asep Japar dalam sambutannya menekankan pentingnya tahapan perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Tahapan perencanaan sangat penting agar peraturan daerah yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujar Bupati.

Menurutnya, ada empat hal yang jadi perhatian utama dalam penyusunan skala prioritas Propemperda, yaitu perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pelaksanaan kewenangan daerah otonom, dukungan terhadap rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat.

Asep Japar juga mengungkapkan, pada 2026 terdapat delapan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Di antaranya terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal, perubahan APBD, irigasi, serta perubahan badan hukum PDAM Tirta Jaya menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri. “Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” jelasnya.

Selain itu, Asep juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

0 Komentar