Pada kesempatan ini pun, Asep Japar menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air. Perda ini diharapkannya dapat memberikan arah dan kepastian hukum dalam menjaga kelestarian sumber air berbasis kearifan lokal, khususnya melalui konsep Patanjala pengetahuan tradisional masyarakat Sunda tentang cara berinteraksi dengan alam. “Melalui implementasi Patanjala, kita berharap keberlangsungan sumber daya air dan ekosistemnya tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Asep Japar menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran non Kebakaran. Raperda ini disusun untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran yang terpadu dan profesional.
“Pemkab Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat melalui sistem pencegahan dan penyelamatan yang cepat serta terkoordinasi,” pungkasnya.
