Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Penyampaian Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Istimewa
DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, pada Jumat (14/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Asep Japar, yang dibacakan Wakil H Bupati Andreas, menyampaikan apresiasi atas dukungan, saran, dan kritik konstruktif dari seluruh fraksi terhadap penyusunan raperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini disusun berdasarkan regulasi nasional, salah satunya Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah, serta Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

Baca Juga:Pemkab Sukabumi Apresiasi Kepedulian BSI Nanti Penyintas Banjir CisolokBupati Wajibkan Pakai Kopi Lokal Sukabumi di Setiap Acara

“Pemkab Sukabumi senantiasa berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, termasuk melalui penguatan standar sarana dan prasarana pemadaman kebakaran agar lebih optimal,” ujarnya.

Dia menyatakan sepakat dengan berbagai masukan dari fraksi-fraksi mengenai urgensi peningkatan kapasitas mitigasi kebakaran, edukasi masyarakat, hingga kesiapsiagaan penanganan non kebakaran.

Pemkab Sukabumi menilai raperda ini penting untuk memperkuat perlindungan dan keselamatan masyarakat, mengingat masih tingginya potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi. “Masukan dari fraksi akan membuat raperda ini semakin komprehensif dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Asep berharap Raperda tersebut mampu memberikan landasan hukum yang komperhensif dan efektif untuk melindungi masyarakat kabupaten sukabumi.

Diketahui raperda ini selanjutnya akan dibahas pada tahap berikutnya sebelum ditetapkan menjadi perda definitif.

0 Komentar