SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Sebanyak 1.831 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Sukabumi dipastikan akan segera diangkat dan dilantik pada bulan ini. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, saat diwawancarai awak media, kemarin (16/11).
Taufik menjelaskan, pada awal proses pemberkasan terdapat 1.841 orang yang mengikuti tahapan menjadi PPPK. Namun, jumlah tersebut berkurang menjadi 1.831 orang sebelum penetapan final.
“Sebenarnya semua yang mengikuti seleksi di Bandung waktu itu dinyatakan bisa untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Namun di tengah perjalanan sebelum ditetapkan susut menjadi 1.831 orang,” ujarnya.
Baca Juga:Anggota Komisi IX DPR RI Dukung Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan DihapuskanSatu Keluarga di Cikundul Butuh Perhatian Serius
Penurunan jumlah peserta tersebut terjadi karena beberapa alasan. Menurut Taufik, 10 orang dinyatakan tidak melanjutkan proses, baik karena memilih pekerjaan lain yang dianggap lebih menjanjikan maupun karena meninggal dunia. “Mungkin mereka mendapatkan pekerjaan yang dianggap lebih menjanjikan, dan ada juga yang meninggal dunia,” jelasnya.
Taufik menambahkan, proses pengangkatan dan pelantikan PPPK Kota Sukabumi akan dilaksanakan secara serentak, dengan opsi dilakukan secara daring maupun luring, menyesuaikan situasi dan kebutuhan. “Yang jelas pelantikan itu serentak, bisa daring maupun luring. Kalau luring ya mungkin di Lapangan Suryakencana,” lanjutnya.
Terkait masa kontrak, Taufik menyebut bahwa PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB (KepmenPAN) No. 16 Tahun 2025, yang menetapkan masa kerja selama satu tahun. Masa kerja tersebut dapat diperpanjang atau tidak, bergantung kebutuhan dan evaluasi. “Sesuai KepmenPAN Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa masa kerja PPPK Paruh Waktu itu selama 1 tahun. Ini juga dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang,” terangnya.
Selain masa kontrak, aturan dalam KepmenPAN Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur tentang besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Taufik menerangkan bahwa gaji yang diterima tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan nilai upah sebelum mereka berstatus PPPK. “Sehingga nantinya gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu ini tidak sama. Tetapi mereka menerima gaji yang bervariasi,” pungkasnya. (mg5)
