SUKABUMI – Seorang warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, melaporkan dugaan penipuan bermodus penerimaan kerja ke PT GSI Cikembar.
Junaedi Tanjung selaku pihak yang diberi kuasa oleh sejumlah korban mengungkapkan, korban bernama Dedi Suryadi (37 tahun) mengalami kerugian jutaan rupiah setelah terlapor berinisial Joko Subagyo alias Joko meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi.
Kata Tanjung, diketahui, Joko Subagyo atau pihak terlapor juga mengaku sebagai seorang wartawan, untuk membuat korban lebih percaya.
Baca Juga:BPBD Kota Sukabumi Waspadai Potensi Angin KencangRS Bunut Punya Ruangan Transit bagi Pasien Pulang Rawat Inap
Laporan tersebut resmi diterima Polsek Cibadak pada Rabu, 8 Oktober 2025 lalu, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPLP/116/X/2025.
“Dalam laporannya, saudara Dedi mengaku diberi janji oleh terlapor untuk bekerja di PT GSI Cikembar dengan syarat membayar biaya administrasi sebesar Rp7 juta,”ungkap Junaedi Tanjung, Jumat (21/11/2025).
Malah lanjut Junaedi Tanjung, untuk memperkuat bujukannya, terlapor meminta kepada pelapor agar mengajak teman, kerabat, serta warga lain yang ingin bekerja di perusahaan tersebut.
Selama kurun waktu 14 Mei hingga 1 September 2025, terlapor mengumpulkan uang secara bertahap dari korban.
Dedi kemudian mengajak beberapa warga lain yang juga berharap bisa bekerja. Nama-nama seperti Komar, Ade, Andri, Fikri, M. Arif, Dede, Rijal, Sdr. Taufik, Sdr. Sri, Sdr. Alfi, dan lainnya turut menjadi korban.
Namun pada 17 September 2025, saat waktu panggilan kerja yang dijanjikan tiba, tak satu pun korban mendapatkan kejelasan dari pihak PT GSI. Terlapor bahkan menghilang dan sulit dihubungi.
“Jadi ada total uang yang diberikan pelapor sendiri mencapai Rp5 juta, sementara total kerugian dari seluruh 15 korban lainnya mencapai Rp52 juta,”tandas Junaedi Tanjung.
Baca Juga:Menteri P2MI Resmikan Pasim Go Migrant CenterWarga Sukabumi Pengidap Gangguan Jiwa Ceburkan Diri ke Sumur
“Ya karena merasa ditipu dan mengalami kerugian besar, Dedi akhirnya melaporkan terlapor ke Polsek Cibadak. Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan,”kata Junaedi Tanjung.
Kasus penipuan bermodus lowongan kerja ini kembali menambah panjang daftar kejahatan serupa yang kerap menyasar warga yang membutuhkan pekerjaan.
“Para korban sih berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku yang merugikan banyak pihak,”pungkas Junaedi Tanjung.
