Anak Usia 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri di Cisaat

Ist
Press release Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota / Foto: Istimewa 
0 Komentar

CISAAT – Seorang pria berinisial GIA alias MD (44), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, korban berinisial VBA berusia 10 tahun dan diketahui merupakan anak tiri pelaku.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban membuat laporan. “Kami menerima laporan dari ayah kandung korban terkait dugaan kekerasan dan perbuatan cabul. Penyidikan kami lakukan bersama Ditsiber Polda Jabar, termasuk penelusuran video viral yang memperlihatkan terduga pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam, (Sajam),” kaya Rita saat press release di Gedung Rekonfu Mapolresta, Kamis (27/11/2025).

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial (Medsos) memperlihatkan pelaku mengacungkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban. Rekaman itu pun memicu kemarahan publik dan menjadi dasar polisi melakukan pendalaman.

Baca Juga:Kota Sukabumi Sambut Gembira Rute KA Jakarta-CianjurBPBD Kabupaten Sukabumi Uji Aktivasi Sirine Tsunami

Dari hasil penyidikan awal, tindakan pencabulan diduga terjadi pada Minggu, (9/11/20206) sekitar pukul 15.06 WIB, di Kampung Rambay, Kecamatan Cisaat. Pelaku diduga melecehkan dan memaksa korban melakukan tindakan tidak pantas

“Saat kejadian, ibu kandung korban sedang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, sehingga korban tinggal bersama ayah tirinya tersebut,” katanya.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit handphone, satu bilah sejam jenis katana warna hitam panjang 1 meter dan potong baju warna hijau. “Kini terduga pelaku telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.

Rita menjelaskan akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis: Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35/2014 (Perlindungan Anak): Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta, Pasal 82 ayat 1 & 2 UU No. 35/2014 (Perlindungan Anak):

Penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, Jika pelaku adalah orang tua, pidana ditambah sepertiga. Pasal 14 UU TPKS 2022

Atau Penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp200 juta untuk kekerasan berbasis elektronik. “Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum terus berjalan,” pungkasnya (ndi)

0 Komentar