”Untuk memastikan usia, fungsi, dan konteks arkeologinya, diperlukan ekskavasi resmi. Karena Gunung Tangkil berada dalam kawasan hutan lindung, kewenangan ekskavasi berada sepenuhnya pada pemerintah,” jelasnya.
Kolaborasi BRIN dan Al-Fath mendapat sambutan positif dari sejumlah pegiat budaya. Mereka menilai kerja sama ini menjadi model sinergi antara masyarakat, akademisi, dan pemerintah dalam pengungkapan sejarah lokal.
Jika nantinya ditetapkan sebagai cagar budaya, Gunung Tangkil diprediksi menjadi pusat penelitian terbuka yang mampu mendukung edukasi sejarah sekaligus mendorong potensi wisata ilmiah di Kota Sukabumi.
Baca Juga:Harga Sejumlah Komoditas Naik SignifikanPemkot Sukabumi Siap Implementasikan Pembangunan Gerai KMP
Dengan fondasi data awal yang sudah terkumpul, para peneliti berharap pemerintah dapat menindaklanjuti rekomendasi ekskavasi sebagai langkah penting untuk memastikan nilai sejarah Gunung Tangkil secara lebih komprehensif.
