Kuota Dipangkas, Ribuan Jemaah Haji di Kabupaten Terancam Batal Berangkat

Istimewa
ILUSTRASi
0 Komentar

SUKABUMi – Kuota jemaah calon haji Kabupaten Sukabumi pada 2026 anjlok menjadi 124 jemaah, jauh lebih sedikit dibanding 1.535 jemaah pada 2025 ini.

Kondisi ini membuat sekitar 1.411 calon haji terancam gagal berangkat, padahal mereka telah menunggu bertahun-tahun dan melengkapi seluruh persyaratan.

Situasi tersebut menimbulkan kekecewaan besar para jamaah calon haji yang mayoritas telah mengikuti bimbingan manasik, mengurus paspor, melunasi biaya, bahkan menjual ternak atau hasil kebun untuk memenuhi kebutuhan keberangkatan.

Baca Juga:Mitra Cai Berperan Strategis Wujudkan Ketahanan Pangan di SukabumiBRIN dan Ponpes Al-Fath Kota Sukabumi Berkolaborasi Ungkap Sejarah Gunung Tangkil

Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD IPHI) Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun menilai pemangkasan kuota itu sangat memberatkan. “Nomor porsi sudah keluar, tahun keberangkatan sudah jelas. Tiba-tiba aturan berubah tanpa masa transisi. Ini sangat tidak adil bagi jemaah,” ungkap Ujang Hamdun kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, masyarakat selama ini menjadikan nomor porsi sebagai pegangan utama terkait kepastian keberangkatan haji. Perubahan mendadak membuat jemaah merasa malu secara sosial hingga menimbulkan keresahan di berbagai kecamatan. “Ada yang jual sapi, ada yang jual tanah. Mereka menabung bertahun-tahun. Saat diberi tahu keberangkatannya batal, dampaknya luar biasa berat,” ujarnya.

Ujang Hamdun mengungkapkan bahwa laporan keresahan dari berbagai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) terus berdatangan, menunjukkan banyak warga desa yang sudah siap seratus persen berangkat.

Ujang Hamdun menilai pemerintah pusat seharusnya memberikan masa transisi sebelum menerapkan aturan baru. Menurutnya, kebijakan idealnya berlaku mulai 2027, bukan langsung pada 2026. “Ada waktu sosialisasi, ada adaptasi. Jangan diterapkan secara mendadak ketika jemaah sudah menyiapkan segala hal,” ucapnya.

Ia menambahkan, mayoritas calon haji di Sukabumi berasal dari kalangan masyarakat desa yang menabung sedikit demi sedikit dari hasil pertanian atau peternakan. “Ketika aturan berubah tiba-tiba, kehidupan ekonomi mereka ikut terguncang,” katanya.

Ujang Hamdun berharap Bupati Sukabumi serta DPRD Kabupaten Sukabumi dapat menyampaikan langsung aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat. “Ini warga Bapak. Mereka butuh kepastian. Mereka perlu diayomi. Kami berharap pemerintah daerah hadir sepenuhnya,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa polemik ini tidak akan mengarah pada mosi tidak percaya. “Haji itu ibadah. Tidak mungkin ada mosi seperti itu. Jemaah tetap ikhlas. Yang dipertanyakan hanyalah kepastian administrasi dan proses yang sudah dijanjikan,” tegasnya.

0 Komentar