Program Wakaf Disebut Langkah Inovatif, Mendorong Lahirnya Pelaku Usaha Ultramikro di Kota Sukabumi

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES KETERANGAN: Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memberikan keterangan kepada wartawan soal pengelolaan dana program wakaf yang disebut DPR sebagai langkah inovatif.
0 Komentar

SUKABUMI – Upaya Pemerintah Kota Sukabumi memberdayakan ekonomi masyarakat melalui skema wakaf produktif mendapat perhatian dan apresiasi dari Komisi II DPR RI. Program wakaf yang dikelola pemkot tidak hanya dianggap inovatif, tetapi juga dinilai mampu mendorong lahirnya pelaku usaha ultra mikro secara berkelanjutan.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Sukabumi, kemarin (2/12). Menurutnya, langkah Pemkot Sukabumi dalam mengelola dana wakaf sebagai modal usaha produktif menunjukkan kepemimpinan yang progresif dan visioner.

“Ada langkah-langkah terobosan, misalnya untuk empowering UMKM melalui pra-UMKM dengan dana wakaf. Sampai hari ini sudah Rp500 juta yang dipinjamkan, dengan pinjaman Rp250.000 sampai Rp1.000.000 tanpa bunga. Ini inkubator. Terlihat bagaimana manajerial Pak Wali Kota bukan hanya rutinitas, tetapi mencari terobosan,” tegas Aria Bima.

Baca Juga:SPPG di Sagaranten Cemari Kebun Warga, Forkopimcam Tinjau LokasiPemkab Sukabumi Bidik Peringkat Satu dalam Penilaian Program P2WKSS

Dana wakaf yang dikelola Pemkot Sukabumi saat ini mencapai Rp500 juta dialokasikan sebagai pinjaman tanpa bunga bagi masyarakat melalui skema ultra mikro. Dana tersebut menjadi stimulus bagi warga untuk memulai usaha kecil, terutama bagi mereka yang sebelumnya belum mampu mengakses permodalan dari lembaga keuangan formal.

Model pengelolaan wakaf ini dianggap relevan untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan, sekaligus menghadirkan instrumen pembiayaan sosial yang berkelanjutan. Aria Bima menilai skema ini bisa menjadi contoh nasional mengenai bagaimana pemerintah daerah mengoptimalkan instrumen syariah untuk menggerakkan ekonomi masyarakat di tengah keterbatasan fiskal.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menjelaskan bahwa dana wakaf Kota Sukabumi telah dikembangkan melalui instrumen obligasi syariah (sukuk). Dari total dana Rp500 juta, sebanyak Rp440 juta telah dibelikan obligasi syariah yang setiap bulannya memberikan hasil bagi Pemkot.

Hasil bagi hasil tersebut kemudian diputar kembali menjadi dana bergulir untuk pembiayaan ultramikro. Skema ini dirancang sebagai dana abadi sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat kecil.

“Dana ini sudah dijalankan melalui obligasi syariah. Kita membeli obligasi Rp440 juta, dan setiap bulan mendapatkan bagi hasil. Bagi hasil itu dipakai untuk dana bergulir, dana abadi ultra-ultra mikro tanpa bunga, murni sosial. Dan ini diapresiasi oleh Komisi II DPR RI,” jelas Ayep Zaki.

0 Komentar