Masa Jabatan BPSK Kabupaten Sukabumi Segera Berakhir

Istimewa
DOK/SUKABUMI EKSPRES BERAKHIR: Masa jabatan anggota BPSK Kabupaten Sukabumi periode 2020-2025 akan segera berakhir.
0 Komentar

SUKABUMI – Masa jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi periode 2020-2025 akan segera berakhir. Selama lima tahun terakhir ini, tak terhitung pengaduan konsumen ditangani lembaga nonlitigasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen itu.

Kendati masa jabatan akan berakhir, BPSK Kabupaten Sukabumi akan tetap menerima pengaduan konsumen sebagai bentuk pelayanan publik.

Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Amirudin Rahman, menerangkan pengaduan konsumen yang masuk di masa jabatan akan berakhir, akan tetap diregistrasi. “Kalau dilihat dari masa jabatan yang sudah akan selesai 25 Desember ini serta melihat sistem penanganan sengekta konsumen selama 21 hari, pengaduan yang masuk kemungkinan akan ditangani majelis BPSK baru hasil seleksi,” jelasnya kepada wartawan, kemarin (4/12).

Baca Juga:Tembok Pagar SMA Negeri 1 Cisolok Ambruk Akibat Diguyur Hujan DerasCurah Hujan Tinggi, Hektaran Sawah di Kebonmanggu Terendam Banjir

Rudi, sapaan akrab Amirudin, yang juga dosen hukum Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan, BPSK bertugas sesuai dengan hari kerja. Ia menambahkan untuk mengisi kekosongan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah melakukan seleksi untuk periode selanjutnya. “Hasilnya sudah ada. Tinggal menunggu pelantikan saja,” ungkapnya.

Dari hasil seleksi itu, tambah dia, sekitar 50 persen anggota BPSK Kabupaten Sukabumi yang saat ini bertugas masih terpilih. “Akan ada wajah baru. Sebab pada seleksi kali ini, ada beberapa anggota BPSK yang saat ini menjabat, tidak ikut lagi seleksi,” bebernya.

Rudi menambahkan, formasi keanggotan BPSK Kabupaten Sukabumi masih tetap 15 orang terdiri dari masing-masing unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) 5 orang, unsur Pelaku usaha 5 orang dan unsur konsumen 5 orang.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pandawalima, Berly Lesmana berharap Pemprov) Jabar segera melantik anggota BPSK terpilih agar pelayanan pengaduan konsumen tetap berjalan.

“Pengaduan itu tak ada yang tahu kapan masuk. Sementara ketika pengaduan konsumen masuk, masyarakat ingin segera mendapatkan kepastian hukum. Dan memang langkah cepat Pemprov Jabar diperlukan,” paparnya.

Berly juga menyarankan Indag Provinsi Jabar agar melakukan sosialisasi perlindungan konsumen khsususnya di Kabupaten Sukabumi, khususnya di kalangan Gen Z. “Semenjak anggaran BPSK diambil alih Pemprov Jabar, sangat jarang kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya. (ron)

0 Komentar