Mantan Kadis Pariwisata Kota Sukabumi Korupsi Uang Retribusi PAP Cikundul dan Kolam Renang Rengganis

Ist
Istimewa
0 Komentar

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua orang pejabat di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi. Dua pejabat itu yakni TCN, mantan Kadisporapar dan seorang pejabat perempuan berinisial SSE.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/12/2025) setelah kejaksaan menemukan bukti permulaan yang cukup. Keduanya diduga terlibat dalam penggelapan uang retribusi dari Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis selama periode tahun anggaran 2023 hingga 2024. Total kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp466,5 juta.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditangkap dan kemudian ditahan untuk keperluan penyidikan. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” dikutip dari keterangan pers yang ditandatangani Plt. Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono.

Baca Juga:Atlit Cilik Sukabumi Raih Dua Medali Emas Ajang Jakarta Open InternationalAkses Jaling di Kampung Cibatu Hilir Longsor Akibat Hujan Deras

Modus operandi dugaan penggelapan duit retribusi ini adalah dengan tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan yang masuk. Para tersangka dikabarkan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan lain, kemudian membuat dokumen seolah-olah penyetoran yang dilakukan adalah untuk jumlah penuh, padahal sebagian telah disisihkan terlebih dahulu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1

“Pasal subsider yang disiapkan adalah Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor yang sama,” katanya.

Hadrian Suharyono, menyatakan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah, khususnya yang menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata

Mantan Kadis Pariwisata Kota Sukabumi Korupsi Uang Retribusi PAP Cikundul dan Kolam Renang Rengganis

0 Komentar