DPRD Kota Sukabumi Sahkan 14 Raperda menjadi Perda

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES TEKEN: Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda disaksikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menandatangani pengesahan Raperda menjadi Perda.
0 Komentar

JL IRHANDA — DPRD Kota Sukabumi mengesahkan 14 Raperda menjadi Perda selama tahun ini. Secara kuantitas, jumlah perda yang ditelurkan terbilang cukup sedikit.

Kondisi itu tak terlepas terjadinya kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengungkapkan pembatasan jumlah Raperda yang dibahas pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran.

Baca Juga:Ruas Jalan Provinsi Tertimbun Material LongsorBanjir dan Longsor Terjang Sukabumi, Ratusan Warga Mengungsi

“Bicara 14 Perda yang sudah diputuskan itu berawal dari efisiensi anggaran,” ujar Wawan, kemarin (29/12).

‎Dari total 14 Raperda yang telah disepakati pada Propemperda, tiga Raperda merupakan usulan dari pihak eksekutif dan 11 Raperda lainnya berasal dari inisiatif legislatif yang diusulkan masing-masing komisi di DPRD Kota Sukabumi. Seluruh Raperda tersebut, kata Wawan, telah melalui pembahasan awal dan disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. “Alhamdulillah, sudah diketok palu di Propemperda,” tandasnya.

‎Namun, penetapan jumlah Raperda yang terbatas akibat efisiensi anggaran ini memunculkan catatan kritis. Publik mempertanyakan apakah pembatasan tersebut semata-mata didasarkan pada pertimbangan keuangan, atau juga mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan riil masyarakat terhadap regulasi tertentu.

Efisiensi anggaran dikhawatirkan justru menjadi alasan untuk menunda atau mengesampingkan pembentukan Perda yang substantif dan berdampak langsung bagi kepentingan publik. Kondisi ini semakin relevan dengan telah disahkannya Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Regulasi tersebut digadang-gadang sebagai instrumen penting dalam memperbaiki kualitas hunian dan lingkungan masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Sukabumi.

‎Meski telah resmi menjadi Perda, tantangan sesungguhnya justru berada pada tahap implementasi. Tanpa pengawasan yang ketat, perencanaan teknis yang matang, serta dukungan anggaran yang memadai, Perda tersebut berpotensi hanya menjadi produk hukum administratif, tanpa mampu mendorong perubahan nyata di lapangan. (mg5)

0 Komentar