PALABUHANRATU – DPRD Kabupaten Sukabumi tengah menyiapkan payung hukum untuk penyelenggaraan rapat paripurna dalam kondisi kedaruratan, termasuk di saat Pandemi Covid 19 yang mengalami lonjakan angka kasus positif sejak akhir bulan Juni lalu.
Hal itu dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar secara internal pada beberapa waktu, “Ya, kemarin kita menggelar rapat paripurna internal. Dalam rangka pengambilan keputusan pelaksanaan rapat paripurna dalam kondisi Pandemi,” ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Mohammad Sodikin mewakili ketua DPRD Kabupaten, Minggu (25/07) kemarin.
Ia menjelaskan, pada rapat paripurna tersebut DPRD Kabupaten Sukabumi telah memutuskan melakukan agenda kerja secara daring dan diberlakukan untuk sebagian anggota pada saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III diperpanjang pemerintah.
Baca Juga:Empat Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Meninggal DuniaPolsek Jampang Tengah Bubarkan Hajatan Gelar Hiburan Dangdutan
Pembahasan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan rapat paripurna dalam kondisi tertentu, baik pada situasi seperti Pandemi Covid-19 maupun dalam kondisi kedaruratan lain di masa mendatang. “Kedepannya DPRD dapat melaksanakan rapat-rapat secara virtual dalam kondisi yang darurat,” terangnya.
Perubahan tata tertib ini diharapkan dapat dimaksimalkan pelaksanaannya. Terutama pada saat PPKM level di berlakukan. “Kita harus menyesesuaikan dengan regulasi PPKM saat ini, dan kegiatan dilakukan berdasarkan karakteristiknya. Sedapat mungkin dilaksanakan secara daring, kecuali kondisinya harus tetap dilakukan secara tatap muka. Tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat,” tandasnya. (mg1)