“Namun berdasarkan penelitian pembeli, sebagian besar dokumentasi foto itu palsu. Hasil editan. Berdasarkan hasil pemeriksaan foto dokumentasi asli ternyata hanya 49 ekor yang benar-benar dipotong. Sedangan 105 ekor lainnya tidak disembelih. Tapi dilaporkan kepada RTN disembelih,” jelasnya.
Dengan begitu, sisa domba di kandang seharusnya sebanyak 451 ekor. Sementara pemesanan bakalan domba lainnya sebanyak 1.079 ekor hanya dikirimkan sebagian ke kandang-kandang RTN di Bandung. Sedangkan sisanya sebanyak 813 ekor tidak diterima PT RTN.
Maka dari itu, PT RTN melaporkan tindak pidana penipuan tersebut ke Polres Sukabumi, Mereka yang dilaporkan adalah mantan Kepala Desa Kompa Kecamatan Parungkuda, EH, aktivis Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) berinisial H, Direktur Utama PT Cipta Agrinusa Mandiri, RR KPU, dan karyawan PT Cipta Agrinusa Mandiri E.
Baca Juga:Pemkab Sukabumi dan DPRD Tetapkan Tiga RaperdaSuara Hati Bupati Sikapi Persoalan PKL
Helma menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Ia meyakini Polres Sukabumi dapat menangani kasus ini secara cepat dan profesional. (mg1)